SuaraSumut.id - Oknum pegawai Rutan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, berinisial DG, diberhentikan sementara dari tugasnya.
Keputusan tersebut ini diambil setelah DG diduga melakukan penganiayaan terhadap Santri Pondok Pesantren Musthafawiyah berinisial SR.
Plh Kadivpas Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut), Erwedi Supriyatno mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan sementara oknum tersebut dari pegawai Rutan Natal.
"Karena surat penahanan sudah keluar, dan sudah dibawa ke Polres, Karutan langsung mengusulkan untuk pemberhentian sementara," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (24/9/2021).
Jika proses sudah berlanjut hingga putusan pengadilan, kata Erwedi, pihaknya akan melakukan tindakan lebih lanjut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan DG menjadi sebagai tersangka. Kekinian DG telah dipindahkan dari Polsek Natal ke Polres Madina.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas saat dikonfirmasi.
Aksi DG yang menganiaya SR sempat memancing emosi masyarakat. Hal itu ditandai dengan kedatangan beberapa masyarakat ke Mapolsek Natal dan Rutan Natal.
Bahkan, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan melakukan pelemparan batu ke Rutan Natal. Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
Diketahui, awalnya korban sedang libur sekolah membawa becak bermotor ke bengkel. Saat di tikungan Panggautan, becak yang dikendarai korban tanpa sengaja menyenggol mobil milik DG hingga penyok.
Korban pun terjatuh. Warga yang melihat menolong SR dan membawanya ke rumah rumah sakit menggunakan becak. Saat di tengah perjalanan, DG menghentikan becak yang membawa SR. Korban dipaksa naik ke mobil.
DG lalu membawa korban ke dekat sungai. Di lokasi itu SR diduga dianiaya. DG juga mengancam akan membunuh SR dan menceburkan korban ke sungai.
DG kabur saat beberapa masyarakat datang ke lokasi. Akibat perbuatan DG, SR mengalami luka di bagian wajah.
Berita Terkait
-
Pegawai Rutan Aniaya Santri di Sumut Ditetapkan Tersangka
-
Buntut Kasus Muhammad Kece, Polri Pastikan Penganiayaan di Tahanan Tak Terulang Lagi
-
Pengusaha Travel Umrah di Riau Jadi Tersangka Penganiayaan Karyawan Kafe
-
Sidang Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Diwarnai Protes Jaksa Penuntut Umum
-
Diduga Lakukan Penganiayaan, Pegawai Rutan Sumut Ditangkap
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy