SuaraSumut.id - Nasib malang menimpa seorang ibu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit usai tertembak oleh anaknya sendiri.
Insiden tertembaknya ibu itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Jumat (24/9/2021) lalu.
Dalam kasus ini polisi mengamankan pria berinisial JS (40) yang merupakan anak kandung korban. Ia diamankan di Polsek Pulau Raja. Sedangkan sang ibu harus dirawat di rumah sakit.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPDA Bambang Wahyudi SH, Sabtu (25/9/2021) membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jumat sekira pukul 13.30 WIB, korban berinisial RM sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.
Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata.
Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.
Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.
“Mendengar informasi tersebut, Kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan Pelaku JS dan barang bukti Berupa 1 Unit Senapan Angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” jelas AKP Mara Lidang Harahap SH.
Baca Juga: Pria Asal Pasaman Barat Perkosa Gadis di Kebun Sawit, Modusnya Dijanjikan Kerja
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Kapolsek, pelaku dikenakan Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.
“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.
Berita Terkait
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan