Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 29 September 2021 | 17:13 WIB
Pengguna kereta api wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 selama PPKM darurat di Medan. [ist]

SuaraSumut.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang kereta api di Sumatera Utara. Hingga September 2021 jumlahnya mencapai 1.027.308 orang.

Jumlah itu akan terus mengalami peningkatan seiring dengan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Jumlah penumpang kereta api terus meningkat, hingga September sudah 1.027.308 orang. Diperkirakan jumlah penumpang terus naik," kata Manager Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bawono, melansir Antara, Rabu (29/9/2021).

Ia menyakini jumlah penumpang KAI tahun ini bisa di atas angka 2020 yang bisa mencapai 1.498.681 penumpang.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Villarreal di Liga Champions

Pihaknya juga meningkatkan pelayanan seperti menurunkan tarif layanan uji cepat antigen menjadi Rp 45 ribu dari sebelumnya Rp 85 ribu.

Penurunan tarif layanan antigen yang dimulai 24 September berlaku di tiga stasiun kereta api, yaitu Stasiun Medan, Kisaran dan Tanjung Balai.

KAI Sumut masih tetap menerapkan kewajiban untuk calon penumpang menunjukkan bukti negatif dari Covid-19.

Bahkan sesuai Surat Keputusan Kementerian Perhubungan, pelanggan KA antarkota diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Sementara pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Mahasiswa Turki Bermalam di Taman untuk Memprotes Kenaikan Sewa Penginapan

Load More