SuaraSumut.id - Organisasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Sumut) meminta Presiden Jokowi untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK.
Permintaan ini disampaikan Organisasi Masyarakat Sipil Sumut yang terdiri dari LBH Medan, YRKI, SiKAP, KontraS Sumut, Walhi Sumut, Bakumsu, SAHdaR, ASB, dan PHI, saat membuka Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi Sumut di kantor LBH Medan, Kamis (30/9/2021).
Direktur LBH Medan Ismail Lubis mengatakan, pelemahan KPK semakin tampak nyata dari awal direvisinya UU KPK, prosedur pemilihan pimpinan KPK yang dianggap bermasalah, hingga kepada dugaan adanya kesengajaan untuk menyingkirkan dengan cara memecat 57 orang Pegawai KPK yang dianggap konsisten dan serius dalam penanganan kasus korupsi.
"Dengan alibi memberlakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga cenderung mal-administratif dan juga melanggar Hak Asasi Manusia," katanya.
Baca Juga: Viral Pria Beli Kondom di Indomaret Dekat Teman Cewek: Suaranya Sampai Gemetar Wkwkwkw
Ismail mengatakan, adanya pelanggaran HAM dalam TWK tersebut sebagaimana ditemukan oleh Komnas HAM, yaitu pertama pelanggaran terhadap hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, hak perempuan. Ketiga, hak bebas dari diskriminasi ras dan etnis.
Keempat hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kelima, hak pekerjaan. Keenam, hak rasa aman dalam tes yang dilaksanakan oleh KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketujuh, hak informasi publik. Kedelapan, hak privasi.
Kesembilan, hak untuk berserikat dan berkumpul. Kesepuluh, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan terakhir, hak kebebasan berpendapat.
Atas temuan dugaan mal-administratif dan pelanggaran HAM tersebut, Ismail mengatakan, Komnas HAM merekomendasikan empat hal, yaitu merekomendasikan Presiden memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN KPK.
Meminta Presiden mengevaluasi seluruh proses asesmen pegawai KPK. Meminta Presiden membina seluruh pejabat kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses TWK, dan merekomendasikan agar Presiden memulihkan nama baik pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat dalam TWK.
Baca Juga: Viral Potret Ibu Setia Temani Anak Tes CPNS, Bikin Netizen Terharu
"Namun hingga saat ini rekomendasi dari Komnas HAM tersebut tidak digubris oleh Presiden," kata Ismail.
Berita Terkait
-
Pengakuan Febri Diansyah: Diperiksa KPK, Justru Ditanya soal Jadi Pengacara Hasto Kristiyanto
-
Febri Diansyah Ngaku Tak Punya Informasi Rahasia Soal Kasus Harun Masiku
-
Keunggulan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Yang Disita KPK
-
Klaim Febri Diansyah Sebelum Jadi Kuasa Hukum Hasto, Sudah Lakukan Self Assessment
-
Akui Diperiksa KPK sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Bilang Begini
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas