SuaraSumut.id - Pria berinisial ARH (35) harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya. Ia diringkus personel Satreskrim Polres Samosir karena melakukan pembunuhan dan perkosaan terhadap LS nenek berusia 74 tahun.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021) di rumah korban yang berada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
"Pelaku kita amankan saat akan melarikan diri. Saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas ke kedua kakinya," ujar AKP Suhartono saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Pelaku ARH ditangkap beberapa jam setelah kejadian, sebelum sempat kabur ke kampung asalnya Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat ditangkap, pelaku tengah berada di Pasar Ambarita.
Peristiwa itu terungkap, saat keluarga korban curiga, karena korban tak kunjung keluar dari rumah.
Lantaran curiga, keluarga korban pun membuka pintu rumah dan pintu kamar korban. Saat itu ditemukan korban telah meninggal dunia.
Seorang warga mengungkapkan, melihat pelaku berada di kediaman korban pada malam hari. Melihat hal tersebut, warga kemudian melaporkannya ke polisi.
"ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku sendiri, pernah menumpang tidur di rumah LS. Tidak ada hubungan spesial antara korban dan pelaku" ujar AKP Suhartono.
Pada malam kejadian katanya, tepatnya Rabu (29/9/2021) pelaku datang ke rumah korban setelah minum tuak. Saat itu, korban sudah tidur dan pelaku menggedor kediaman korban.
Baca Juga: Kronologi Penemuan Kondom Dalam Rahim Korban Pemerkosaan AR di Kutim
Setelah korban membukakan pintu, korban menyuruh pelaku tidur dan korban pun langsung masuk ke kamar.
Sekitar pukul 01.00 WIB Kamis dini hari, timbul niat pelaku untuk menyetubuhi korban.
Ia pun masuk ke kamar korban dengan memanjat dinding triplek lamar korban. Saat berada di dalam kamar, korban sempat terbangun. Takut aksinya ketahuan, pelaku membekap dan mencekik korban.
"Saat mengetahui korban meninggal, pelaku memperkosa jasad korban. Setelah itu keluar dari kamar korban dengan memanjat dinding," tambahnya.
Setelah itu, pelaku tidur menunggu pagi. Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku pergi meninggalkan rumah korban. Saat alam pergi, pelaku sempat bertemu dengan tetangga korban.
Atas perbuatannya, pelaku ARH dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Soal Blok Andaman, Kapolda Aceh Jamin Investasi di Aceh Aman dan Nyaman
-
4 Orang Keroyok Pria di Siantar hingga Tewas Menyerahkan Diri
-
Kisah Inspiratif Nasabah PNM, Dari Kejaran Rentenir ke Arena Final PFL 2026
-
'Suami Saya Bukan Teroris', Istri Korban Tewas di Kebun Agrinas Labura Minta Pelaku Dihukum Setimpal
-
Libur Sekolah 2026, Penumpang Bandara Kualanamu Diprediksi Capai 376.954 Orang