SuaraSumut.id - Tujuh pejabat eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, divonis masing-masing satu tahun penjara. Mereka melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Rp 738 juta.
Ketujuhnya adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.
"Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Mereka dibebani membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai inisiatif perbuatan yang menimbulkan kerugian negara berasal dari kadis.
"Uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.
Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih Rp 7.989.416.
"Atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yang masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada kadis," katanya.
Terhadap tujuh terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Berita Terkait
-
Geger Video Napi Aniaya Tahanan di Penjara, Pelaku Dikirim ke Lapas Nusakambangan
-
Larang Penumpang Pesawat Swab Antigen, Anggota DPRD Partai Nasdem Terancam 6 Tahun Penjara
-
Niat Hadir, Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini
-
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Girban Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan
-
Mau Beli Mobil Bekas Murah 3 Baris? Ini 4 Pilihan Paling Masuk Akal
-
Lupa Ganti Oli? Ini 3 Mobil Listrik Bekas yang Layak Dibeli Tahun 2026