SuaraSumut.id - Tujuh pejabat eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, divonis masing-masing satu tahun penjara. Mereka melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Rp 738 juta.
Ketujuhnya adalah Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.
"Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Mereka dibebani membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai inisiatif perbuatan yang menimbulkan kerugian negara berasal dari kadis.
"Uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.
Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih Rp 7.989.416.
"Atas dasar tanggung jawab tersebut, selisih yang masih menjadi kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibebankan hanya kepada kadis," katanya.
Terhadap tujuh terdakwa dikenakan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.
Berita Terkait
-
Geger Video Napi Aniaya Tahanan di Penjara, Pelaku Dikirim ke Lapas Nusakambangan
-
Larang Penumpang Pesawat Swab Antigen, Anggota DPRD Partai Nasdem Terancam 6 Tahun Penjara
-
Niat Hadir, Ini Penyebab Jenita Janet Absen di Sidang Vonis Gono-gini
-
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan