SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi. Untuk itu, DPR RI diminta segera memproses amnesti itu.
"Sekarang bola pemberian amnesty untuk Saiful Mahdi ini ada di tangan DPR RI," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Syahrul mengatakan, Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu jika hendak memberikan amnesti dan abolisi.
Mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, maka sangat dibutuhkan langkah cepat dari wakil rakyat untuk merespon dengan membacakan Surat Presiden tersebut.
"Koalisi juga mengajak publik secara luas untuk mendorong DPR segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat Presiden terkait pemberian amnesti Dr Saiful Mahdi ini," katanya.
Syahrul mengungkapkan, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.
Permintaan amnesti juga didukung lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, akademisi dari dalam negeri hingga luar negeri untuk mendukung Presiden memberikan amnesti tersebut.
Diketahui, sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Stagnan Rp14.252, Tarif Pajak Orang Kaya Disambut Hangat Pasar
Berita Terkait
-
Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat
-
Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri
-
Ditagih Keadilan Untuk Dosen USK Saiful Mahdi, Mahfud MD: Kita Usahakan Amnesti
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kayu Besar Hancurkan Asrama, Dukungan Kementerian PU Pulihkan Senyum di Darul Mukhlisin
-
Bertaruh Rindu di Tengah Lumpur, Perjuangan Petugas yang Tak Pulang Demi Akses Warga Aceh Tamiang
-
Telkomsel dan Kementerian Komdigi Perkuat Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Aceh
-
Kementerian PU Kerja Siang-Malam Bersihkan Jalan dan Akses Warga di Aceh Tamiang Pascabencana
-
Jalan Nasional di Aceh Tamiang Akhirnya Berfungsi Lagi, Kementerian PU Optimis Kondisi Segera Pulih