SuaraSumut.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Saiful Mahdi. Untuk itu, DPR RI diminta segera memproses amnesti itu.
"Sekarang bola pemberian amnesty untuk Saiful Mahdi ini ada di tangan DPR RI," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia, melansir Antara, Rabu (6/10/2021).
Syahrul mengatakan, Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu jika hendak memberikan amnesti dan abolisi.
Mengingat DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2021, maka sangat dibutuhkan langkah cepat dari wakil rakyat untuk merespon dengan membacakan Surat Presiden tersebut.
"Koalisi juga mengajak publik secara luas untuk mendorong DPR segera memberi jawaban hasil pertimbangan atas surat Presiden terkait pemberian amnesti Dr Saiful Mahdi ini," katanya.
Syahrul mengungkapkan, Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memproses permintaan amnesti itu dengan cepat.
Permintaan amnesti juga didukung lebih dari 85.000 penandatangan di platform petisi Change.org dan ratusan surat dukungan dikirim oleh organisasi masyarakat sipil di Aceh, akademisi dari dalam negeri hingga luar negeri untuk mendukung Presiden memberikan amnesti tersebut.
Diketahui, sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup whatsapp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Stagnan Rp14.252, Tarif Pajak Orang Kaya Disambut Hangat Pasar
Berita Terkait
-
Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat
-
Amnesty Internasional: Ada Standar Ganda, 57 Pegawai KPK nonaktif Jadi ASN Polri
-
Ditagih Keadilan Untuk Dosen USK Saiful Mahdi, Mahfud MD: Kita Usahakan Amnesti
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine
-
Sumatera Utara Perpotensi Diguyur Hujan 27 April hingga 4 Mei 2026
-
Remaja Tewas Usai Motor Ditendang di Medan, Pelaku Tersinggung Diteriaki Saat Berpapasan
-
Aceh Bangkit dari Bencana? BI Optimistis Ekonomi Tumbuh hingga 4,6 Persen pada 2027
-
Prananda Paloh Temui Bobby Nasution: NasDem Siap Dukung Apapun