Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 06 Oktober 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 Kg sabu divonis dengan hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriaynti, pada sidang di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).

Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Adapun terdakwa yang divonis mati, yaitu Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30), dan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27).

Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) meninggal dunia pada Senin (13/9/2021) karena sesak napas dan sakit jantung.

Baca Juga: Sirkuit Formula E Dipastikan Bukan di Monas, Penyelenggara Siapkan Lima Opsi

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.

Baca Juga: Ngaku Polisi Pangkat AKBP, Pemuda Ini Bawa Kabur Mobil Mewah dan Kencani Wanita

Load More