SuaraSumut.id - Empat terdakwa penyelundup dan bandar narkoba dengan barang bukti 50 Kg sabu divonis dengan hukuman mati. Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Apriaynti, pada sidang di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (6/10/2021).
Sidang dihadiri tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Harry Arfhan, Cherry Arrida dan M Iqbal. Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur.
Adapun terdakwa yang divonis mati, yaitu Zakaria AB alias Jek bin Abu Bakar (50), Zakaria alias Jek Telkom bin Ibrahim (43), Marzuki alias Riki bin Hasan Ibrahim (30), dan Julkifli alias Midun bin Muhammad (27).
Sedangkan seorang terdakwa lainnya Khairul Bahri (48) meninggal dunia pada Senin (13/9/2021) karena sesak napas dan sakit jantung.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada para pihak menyatakan putusannya.
Sebelumnya, para terdakwa ditangkap personel Polres Aceh Timur pada 23 Maret 2021. Mereka ditangkap karena menyelundupkan 50 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di perairan Aceh Timur.
Baca Juga: Sirkuit Formula E Dipastikan Bukan di Monas, Penyelenggara Siapkan Lima Opsi
Berita Terkait
-
7 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Bali Divonis 1 Tahun Penjara
-
7 Eks Pejabat Pariwisata Divonis 1 Tahun Penjara
-
Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata, Mantan Kepala Dinpar Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan
-
Profil Wilfrida Soik, TKW Asal NTT yang Bebas Vonis Mati Kini Pulang
-
Vonis Mati Bagi 4 WNA dan 9 WNI Penyelundup 403 Kg Sabu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Ingin Kuliah Gratis ke Luar Negeri? Ini Daftar Beasiswa Luar Negeri 2026 Paling Pavorit
-
Kades Sebut PT TBS Tak Ada Kaitan Penyebab Bencana Banjir di Tapteng dan Tapsel
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan