SuaraSumut.id - Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian Rp 40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Keempat penggugat diantaranya, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Adapun pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto atau Tergugat I, Ketua Mahkamah PDIP atau Tergugat II, DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon atau Tergugat III, dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan Tergugat IV.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," kata Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10/2021).
Baca Juga: Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan, putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum. Mengingat para Penggugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut," tegas BMS Situmorang.
Diketahui, dalam perkara ini adapun petitum para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021, penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan, serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Bertemu Pihak Lawan Usai Mundur, Eks Pengacara Ayah Taqy Malik Bakal Dipolisikan
Para penggugat juga meminta, agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Berita Terkait
-
KPK Tak Gentar Eks Jubir Febri Diansyah Gabung Bela Hasto PDIP: Tak Masalah!
-
Deddy Sitorus Ungkap Utusan Misterius Ancam PDIP: Hasto Harus Mundur, Jokowi Tak Dipecat, 9 Kader Jadi Target
-
Jelang Persidangan, PDIP Sebut Hasto Adalah Tahanan Politik yang Dipaksa Diam
-
Daftar Lengkap Kuasa Hukum Hasto Hadapi KPK di Persidangan:, Todung Turun Gunung hingga Eks Pengacara Ferdy Sambo
-
Cek Fakta: Presiden Prabowo Subianto Meminta Kepala Daerah dari PDIP yang Tak Ikut Retreat untuk Mundur
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Bobby Nasution soal Kadis Pariwisata Sumut Ditahan Kasus Korupsi: Kalau Salah Ya Ditahan
-
Festival Nommensen 2025, Effendi Simbolon: Memberikan Dampak Positif untuk Semua
-
Curi Motor Pendeta di Medan, Acil Ditembak Polisi
-
Harta Kekayaan Zumri Sulthony, Kadis Pariwisata Sumut yang Ditahan soal Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau
-
Eks Kabagbinopsnal Polda Sumut Gugat Kapolri dan Kapolda