SuaraSumut.id - Gugatan empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, terhadap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar membayar kerugian Rp 40 miliar kandas. Majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Keempat penggugat diantaranya, Renaldi Naibaho, Saut Martua Tamba, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Gugatan mereka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Adapun pihak tergugat yakni DPP PDIP cq Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto atau Tergugat I, Ketua Mahkamah PDIP atau Tergugat II, DPD PDIP Sumut cq Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon atau Tergugat III, dan DPC PDIP Samosir cq Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan Tergugat IV.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi para tergugat. Menyatakan Pengadilan Negeri Balige tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.156.000," kata Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu dalam sidang agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (6/10/2021).
BMS Situmorang selaku kuasa hukum dari pihak tergugat menyatakan, putusan tersebut sangat sesuai dengan prediksi dan ekspektasi PDI Perjuangan serta para kuasa hukum. Mengingat para Penggugat belum pernah mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan melalui Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Sementara itu untuk memenuhi persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para Penggugat terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Mahkamah Partai, dan bukan mengajukan Surat Permohonan Pembatalan SK DPP tentang Pemecatan.
"Dengan ini kami beritahukan bahwa persidangan perkara telah berakhir dengan disampaikannya Putusan Sela tersebut," tegas BMS Situmorang.
Diketahui, dalam perkara ini adapun petitum para penggugat antara lain meminta kepada majelis hakim agar menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I kepada penggugat I berdasarkan surat keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat II berdasarkan surat keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021, penggugat III berdasarkan surat keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021, penggugat IV berdasarkan surat keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.
Para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan tergugat I mencabut surat keputusan pemecatan, serta menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Penyalahgunaan Ganja, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi
Para penggugat juga meminta, agar para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang diusulkan tergugat IV kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
Penggugat juga meminta kepada majelis hakim agar para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Para Penggugat seperti semula. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
-
Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
Terkini
-
Gunung Sinabung Siaga, 650 Warga Karo Mengungsi
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Kepling Wanita di Medan Ditangkap Kasus Narkoba, Diduga Edarkan Pod Getar