SuaraSumut.id - Viralnya kasus pedagang perempuan dijadikan tersangka setelah dianiaya oleh seorang pria diduga preman di Pasar Gambir Deli Serdang menjadi perhatian publik.
Kasus pedagang jadi tersangka tersebut kini sedang dilakukan gelar perkara oleh polisi untuk mengetahui duduk perkaranya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Terkait kasus ini, hari ini sedang dilakukan gelar perkara di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, tujuannya untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan, Poltabes Medan," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri dikutip dari Antara, Kamis (11/10/2021)
Ia menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi atensi Polri dalam hal ini Polda Sumut setelah kasus tersebut viral di masyarakat.
Menurut Ramadhan, menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Sumut telah memberikan keterangan pers pada Sabtu (9/10/2021) yang menjelaskan duduk perkara penetapan tersangka pedagang yang jadi korban penganiayaan tersebut.
"Kasus viral ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sumatera Utara, tindak lanjutnya memerintahkan Kapoltabes dan Dirkrimum Polda Sumut untuk menarik kasus tersebut," terang Ramadhan.
Ia menjelaskan, kasus dengan terlapor BS ditarik dan ditangani Satreskrim Poltabes Medan, sedangkan kasus RL sebagai terlapor ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Selain itu, kata Ramadhan, kasus tersebut sedang dilakukan gelar perkara di Polda Sumut untuk memastikan dan meneliti penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polsek Pecut Sei Tuan.
"Gelar perkara ini untuk mengetahui duduk perkara persoalannya serta faktor-faktor penyebab kejadian tersebut," kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, kata Ramadhan, ada dua orang yang juga ditetapkan tersangka, yakni rekan dari BR, masing-masing berinisial DD dan FR.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Ramadhan sedang dilakukan pengejaran karena keduanya melarikan diri usai kejadian.
"Poltabes Medan mengimbau agar kedua pelaku DD dan FR agar segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat RL, pedagang di Pasar Gambir Pecut Sei Tuan, Medan dianiaya oleh seorang pria berinisial BG pada tanggal 5 Oktober 2021.
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan oleh RL ke Polsek Pecut Sei Tuan. Ternyata BS si pelaku pemukulan terhadap RL juga melaporkan kejadian serupa. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.
Berita Terkait
-
Curhat Istri Pria Diduga Aniaya Pedagang Wanita: Hanya Menyudutkan Suami Saya!
-
Perkara Tak Ditarik ke Jakarta, Polri Tunggu Bukti Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Lutim
-
Pedagang Wanita Dianiaya Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Polda Sumut
-
Kasus Pencabulan 3 Anak di Lutim, Bukti Baru Diserahkan Jika Mabes Polri Mau Melakukan Ini
-
Polisi Buru 2 Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Pedagang Wanita di Deli Serdang
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Manulife Resmikan Kantor Pemasaran Mandiri Baru di Medan
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR