SuaraSumut.id - Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46), warga Kecamatan Sunggal, dituntut dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti menjadi kurir 52 kg sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, yang dibacakan JPU Joice Sinaga menyatakan, terdakwa melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati," katanya dalam sidang di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/10/2021).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan setelah mendengarkan nota putusan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkoba kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
ia kembali dihubungi Mursal untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Sebelum menyerahkan narkoba itu, petugas dari BNN RI menangkapnya. Terdakwa diamankan bersama 52 Kg sabu.
Baca Juga: Eks Emak-emak Pepes Enggan Dukung Lagi di Pilpres 2024, Prabowo Disebut Punya PR Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya