SuaraSumut.id - Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46), warga Kecamatan Sunggal, dituntut dengan hukuman mati. Terdakwa dinilai terbukti menjadi kurir 52 kg sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, yang dibacakan JPU Joice Sinaga menyatakan, terdakwa melanggar 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Hamidi dengan pidana mati," katanya dalam sidang di PN Medan, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (12/10/2021).
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya.
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan setelah mendengarkan nota putusan menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa disuruh oleh Mursal untuk menyerahkan satu kardus barang narkoba kepada Zulkifli di Kampung Lalang.
ia kembali dihubungi Mursal untuk menjemput barang tersebut ke Tanjung Balai dan mengantarkannya di daerah Asrama Haji.
Sebelum menyerahkan narkoba itu, petugas dari BNN RI menangkapnya. Terdakwa diamankan bersama 52 Kg sabu.
Baca Juga: Eks Emak-emak Pepes Enggan Dukung Lagi di Pilpres 2024, Prabowo Disebut Punya PR Besar
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan