SuaraSumut.id - Roni Syahputra divonis mati karena melakukan pembunuhan terhadap dua orang wanita. Ia pun dipecat dari kepolisian.
"Ia, yang bersangkutan sudah dipecat," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada SuaraSumut.id, Rabu (13/10/2021) siang.
Ia mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Roni setelah putusan hakim inkrah.
"Sesuai dengan ketentuan, maka begitu dipecat," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Aipda Roni Syahputra, oknum anggota Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pembunuhan terhadap dua wanita.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan pidana mati," katanya pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Medan, Senin (11/10/2021).
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Salah satu korbannya masih di bawah umur.
Kasus pembunuhan berawal pada Sabtu 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
Baca Juga: Sayuran Ini Bisa Bikin Keracunan Jika Salah Konsumsi
Terdakwa yang tertarik dengan korban lalu menghubunginya untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC. Dengan segala bujuk rayu, kedua korban bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.
Terdakwa yang sudah terlanjur terarik dengan RP lantas menarik tangannya. Terdakwa sempat melakukan pelecehan. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol korban.
Sedangkan korban AC dibentak terdakwa dan memintanya diam. Terdakwa lalu membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan. Di sana terdakwa menyekap kedua korban
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC," katanya.
Terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya, terdakwa membawa korban ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.
Berita Terkait
-
Aipda Roni Terpidana Mati Pembunuh 2 Wanita Ajukan Banding
-
Bunuh Dua Wanita, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Muhammad Rian Pembunuh 2 Wanita di Bogor Konsumsi Narkoba
-
Pembunuh 2 Wanita Muda di Sumut Ditangkap, Pelaku Oknum Polisi
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
BRI Perkuat Literasi Keuangan Generasi Muda Lewat Lampung Financial Festival 2026
-
41 Penerbangan di Kualanamu Dibatalkan Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
TNI AL Gagalkan Dugaan Pencurian Avtur Bandara Kualanamu di Deli Serdang
-
26 Penerbangan Kualanamu-Jakarta Batal Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
-
Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu