SuaraSumut.id - Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, divonis 22 hari penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun demikian, setelah pembacaan vonis Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.
"Vonis 22 hari penjara, dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri, melansir Antara, Kamis (14/10/2021).
"Putusan terhadap Cut Bul pas dengan masa tahanannya. Sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lag," katanya.
Ia juga tidak dibebankan membayar denda. Pasalnya, Cut Bul sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.
"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," katanya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas melibatkan Cut Bul terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, 16 Oktober 2020.
Kecelakaan melibatkan mobil yang dikemudikan Cut Bul dengan sepeda motor yang dikendarai korban Laila Henita yang membonceng anaknya berusia lima tahun. Korban meninggal dunia dan anaknya selamat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Setuju Restoran Rindu Alam di Puncak Bogor Kembali Dibuka
Berita Terkait
-
Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi
-
Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus