Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 14 Oktober 2021 | 16:44 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, divonis 22 hari penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Namun demikian, setelah pembacaan vonis Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.

"Vonis 22 hari penjara, dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri, melansir Antara, Kamis (14/10/2021).

"Putusan terhadap Cut Bul pas dengan masa tahanannya. Sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lag," katanya.

Baca Juga: Pemkab Bogor Setuju Restoran Rindu Alam di Puncak Bogor Kembali Dibuka

Ia juga tidak dibebankan membayar denda. Pasalnya, Cut Bul sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.

"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," katanya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas melibatkan Cut Bul terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, 16 Oktober 2020.

Kecelakaan melibatkan mobil yang dikemudikan Cut Bul dengan sepeda motor yang dikendarai korban Laila Henita yang membonceng anaknya berusia lima tahun. Korban meninggal dunia dan anaknya selamat.

Baca Juga: Salurkan Bantuan ke Sumbawa, Mensos Terus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Load More