SuaraSumut.id - Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, divonis 22 hari penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Namun demikian, setelah pembacaan vonis Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.
"Vonis 22 hari penjara, dinyatakan bersalah, dan kesalahannya tidak disengaja, tetapi hanya karena kelalaian," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Sadri, melansir Antara, Kamis (14/10/2021).
"Putusan terhadap Cut Bul pas dengan masa tahanannya. Sekarang sudah bebas, tidak masuk (penjara) lag," katanya.
Ia juga tidak dibebankan membayar denda. Pasalnya, Cut Bul sudah berdamai dengan pihak korban, kesalahannya sudah dimaafkan keluarga korban.
"Kalau untuk barang bukti, baik milik korban maupun untuk Cut Bul ini sudah dikembalikan juga," katanya.
Diketahui, kecelakaan lalu lintas melibatkan Cut Bul terjadi di Jalan T Nyak Arief Gampong (desa) Lampriet Kuta Alam Kota Banda Aceh, 16 Oktober 2020.
Kecelakaan melibatkan mobil yang dikemudikan Cut Bul dengan sepeda motor yang dikendarai korban Laila Henita yang membonceng anaknya berusia lima tahun. Korban meninggal dunia dan anaknya selamat.
Baca Juga: Pemkab Bogor Setuju Restoran Rindu Alam di Puncak Bogor Kembali Dibuka
Berita Terkait
-
Anji Puas dengan Vonis 4 Bulan Rehabilitasi
-
Jaksa Buka Suara Soal Vonis 4 Bulan Rehabilitasi untuk Musisi Anji
-
Vonis Mati Untuk Terpidana Narkoba Demi Efek Jera, KontraS: Tidak Efektif!
-
Tolak Vonis 4,5 Bulan Penjara Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen: Ini Dendam Politik Wiranto
-
Tolak Vonis Hakim, Kivlan Zen akan Ajukan Banding
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Telkomsel Percepat Pemulihan Jaringan di Takengon untuk Dukung Penyaluran Bantuan
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan