Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 07:05 WIB
Kapolresta Deli serdang Kombes Pol Yemi Mandagi. [ANTARA]

SuaraSumut.id - Polresta Deli Serdang, mencopot jabatan oknum polisi lalu lintas (polantas) Aipda G, karena memukul seorang pemuda hingga terkapar. Aksi polisi ini viral di media sosial.

"Sudah dicopot dari jabatannya dan diproses," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kamis (14/10/2021).

Yemi mengatakan, hingga saat ini Aipda G masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polresta Deli Serdang.

"Tidak ada job dalam rangka pemeriksaan di Propam," katanya.

Baca Juga: Klasemen Perolehan Medali PON Papua 14 Oktober, Jabar Pertahankan Juara Umum

Melansir dari Antara, Yemi menjelaskan, peristiwa berawal pada Rabu (13/10), di Jalan Cemara, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Saat itu terjadi selisih paham antara oknum polantas dan seorang pengendara motor bernama Andi Gultom. Pasalnya, pengendara tersebut telah melanggar aturan berlalu lintas.

Akibat selisih paham tersebut, oknum polisi itu langsung memukuli korban. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial.

"Walaupun pengendara motor itu salah, namun tidak dibenarkan kepada seluruh anggota Polri melakukan tindak pemukulan," tukasnya.

Video yang menunjukkan seorang oknum polisi memukuli seorang pemuda hingga jatuh terkapar viral.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek, 23 Aplikasi Tidak Terdaftar OJK

Dilihat Kamis (14/10/2021), tampak oknum polisi berseragam memukul wajah pemuda hingga jatuh ke tanah. Tak terima mendapat pukulan, pemuda itu berusaha melakukan perlawanan.

Namun, oknum polisi itu kembali menghampiri korban dan memukuli, serta membenamnya ke tanah. Rekan oknum polisi lalu datang melerai.

Terlihat seorang ibu datang berteriak sembari berlari mendekati dan memeluk pemuda yang kesakitan itu.

"Pak polisi, ini anakku," tangis wanita itu.

Load More