Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Petugas E-Parking melakukan scan barcode kepada pengendara di Jalan Ahmad Yani Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan akan memberlakukan sistem pembayaran parkir nontunai atau E parking di Medan. Tarif parkir tidak naik meski dikelola pihak ketiga.

"Tarif parkir yang digunakan tetap seperti biasa. Ruas jalan kelas I, roda dua Rp 2.000 dan roda empat Rp 3.000. Sedangkan untuk kelas II, roda dua Rp 1.000 dan roda empat sebesar Rp 2.000," kata Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, melansir Antara, Jumat (15/10/2021).

Dengan pemberlakuan parkir nontunai ini, kata Iswar, justru pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah lebih besar dari sebelumnya.

Ia mengaku, minimal pihak ketiga menyetorkan Rp 8.499.050 per hari ke kas Pemkot Medan dari mengelola parkir nontunai di delapan kawasan.

Baca Juga: Gerah Terus Dituduh Hamil Duluan, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bongkar Video Nikah Siri

"Jumlah tersebut naik tiga kali lipat dibandingkan saat ini," ujarnya.

Terkait pemberian gaji atau upah kepada jukir, pihaknya mengaku tidak ikut mencampuri. Sebab, hal tersebut menjadi ranah PT Logika Garis Elektronik, perusahaan yang ditetapkan sebagai pengelola parkir delapan kawasan itu.

"Perusahaan dalam menentukan besaran gaji atau upah jukir juga berdasarkan pertimbangan. Kami tidak masuk ke sana, terlalu jauh. Hanya di perjanjian dengan kami, jukir harus ikut asuransi BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek, dan memberdayakan jukir saat ini," tukasnya.

Load More