Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:25 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Seorang pria asal Medan, Sumatera Utara, berinisial NA (27) ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencurian di lingkungan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. Aksinya terekam CCTV masjid dan viral di media sosial.

"Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang ijab kabul pernikahan," kata Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, melansir Antara, Jumat (15/10/2021).

Ia menjelaskan, ada dua korban dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku. Korban pertama adalah Hibatul Fajar (23). Saat itu, ia meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban melaksanakan ijab kabul pernikahan.

"Setelah melaksanakan ijab kabul, korban melihat tas miliknya telah hilang diambil oleh pelaku," katanya.

Baca Juga: Cara Menghilangkan Jerawat dengan Cepat Menggunakan Bahan Alami

Hal senada dialami korban Irfan (21). Ia menjadi korban sebelum melaksanakan salat zuhur. Ia sedang beristirahat sejenak dan meletakkan ponselnya di bawah kepala. Saat terbangun korban melihat ponselnya telah hilang.

Kedua korban melaporkan peristiwa yang dialami kepada keamanan Mesjid Raya Baiturrahman, dan melihat rekaman CCTV di lokasi kajadian.

"Dari rekaman CCTV memperlihatkan pelaku mengambil barang berharga milik mereka. Rekaman itu viral diberbagai media sosial," katanya.

Petugas yang mengetahui ciri-ciri pelaku melakukan penyelidikan dan menangkapnya di sekitar gedung pentas Taman Sari Banda Aceh atau tidak jauh dari Masjid Raya.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: 8 Potret Ulang Tahun Prilly Latuconsina, Dapat Hadiah Billboard

Load More