SuaraSumut.id - Seorang perwira polisi berinisial Ipda PJSP ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka atas laporan anaknya MFA dan istrinya Y. PJSP merupakan perwira yang bertugas di Polres Pematangsiantar.
"Iya (tersangka). Kalau status PJSP sebagai terlapor atau tersangka tetap berjalan, sudah di Kejaksaan," kata Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Siregar saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021) sore.
Ia menjelaskan, laporan PJSP yang ditujukan ke anaknya telah dicabut. Dengan begitu, status tersangka MFA gugur.
"Ipda PJSP mencabut laporannya karena tidak mau merusak masa depan anaknya dan tidak mau kasus ini berlarut-larut," katanya.
Selain sidang di Pengadilan Negeri, PJSP juga akan melaksanakan sidang kode etik di Polda Sumut.
Diketahui, seorang oknum perwira polisi dilaporkan anak kandungnya sendiri berinisial MFA (16) atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sayangnya, pelapor justru menjadi tersangka atas pelaporan balik oleh sang ayah.
MFA melaporkan dirinya mengalami KDRT dari sang ayah pada 3 Desember 2020. Atas kejadian itu, warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar itu pun melaporkan sang ayah melalui ibunya, Yusmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020.
Pasca laporan balik tersebut, tepat pada 16 Februari 2021 berkas perkara laporan kasus kekerasan dan KDRT yang dialami korban sesuai Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 dilimpahkan penanganannya dari Polda Sumut ke Polres Pematangsiantar.
Baca Juga: Kisah Newcastle United yang Hampir Merekrut Zinedine Zidane
Atas laporan balik pelaku, korban dan pelapor kemudian juga harus memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Oknum Perwira Polisi Pematangsiantar Dilaporkan Kasus KDRT, Anaknya Malah Jadi Tersangka
-
Rumah Tangganya Diisukan Retak karena KDRT, Ini 10 Potret Medina Zein dan Lukman Azhari
-
Soal Cabut Laporan Kasus KDRT Jonathan Frizzy, Ini Kata Dhena Devanka
-
Profil Kombes Rachmat Widodo yang Terlibat Kasus KDRT
-
Saling Lapor Kasus KDRT, Oknum Anggota Polisi dan Putrinya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Aceh Tamiang Kian Ramai di Penghujung Ramadan: Berburu Takjil dan Belanja Baju Lebaran
-
Anak-Anak Aceh Tamiang Antusias dengan MBG: Ada Daging Ayam dan Lembu, Buahnya Anggur dan Apel
-
Imigrasi Sumut Distribusikan 5.000 Paket Kebaikan di Ramadan
-
Ngabuburit hingga Bukber Makin Hemat dengan Promo Ramadan BRI
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda