SuaraSumut.id - Pedagang jamu tradisional memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.
Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku Minggu (17/10/2021) mewajibkan agar produk obat-obatan termasuk jamu, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Karena diproduksi sendiri, bahannya tumbuhan kunyit, kencur, akar-akaran. Gak mesti pakai label halal," kata Syafrida, salah seorang pedagang jamu tradisional, Senin (18/10/2021).
Ia mengaku sudah 20 tahun memproduksi jamu tradisional, dan menjualnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Siti Badriah Hamil Anak Pertama, Suami Merasa Seperti Mimpi
"Kalau mengenai untuk jamu atau produk herbal yang sachet, perlu juga sih pakai kemasan halal, karenakan ada proses kimianya, tapi kalau jamu tradisional diwajibkan kayaknya memberatkan," kata Syafrida.
Ia mengatakan, adapun produk jamu yang dibuatnya, yakni jamu induk kunyit.
"Jamu ini sangat bagus untuk kesehatan, menjaga imunitas, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," katanya, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Bali Sudah Dibuka Untuk Turis Mancanegara, Bandara Ngurah Rai Masih Relatif Sepi
Ia mengaku, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Berita Terkait
-
Lebih dari Halal: Mengapa Sertifikasi Syariah Penting Bagi Produk Makanan, Minuman, dan Kosmetik?
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
-
Daftar Lokasi Penitipan Kendaraan di Medan saat Mudik Lebaran 2025 yang Terpercaya
-
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps
-
Ngeri! Tukang Ojek di Sergai Digorok Penumpang Pakai Cutter
-
Ancam Bunuh Ibu Kandung, Pria di Medan Diamuk Warga
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas