SuaraSumut.id - Pedagang jamu tradisional memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.
Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku Minggu (17/10/2021) mewajibkan agar produk obat-obatan termasuk jamu, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Karena diproduksi sendiri, bahannya tumbuhan kunyit, kencur, akar-akaran. Gak mesti pakai label halal," kata Syafrida, salah seorang pedagang jamu tradisional, Senin (18/10/2021).
Ia mengaku sudah 20 tahun memproduksi jamu tradisional, dan menjualnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Kalau mengenai untuk jamu atau produk herbal yang sachet, perlu juga sih pakai kemasan halal, karenakan ada proses kimianya, tapi kalau jamu tradisional diwajibkan kayaknya memberatkan," kata Syafrida.
Ia mengatakan, adapun produk jamu yang dibuatnya, yakni jamu induk kunyit.
"Jamu ini sangat bagus untuk kesehatan, menjaga imunitas, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," katanya, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Siti Badriah Hamil Anak Pertama, Suami Merasa Seperti Mimpi
Ia mengaku, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kemenang: Sertifikasi Halal bagi Obat dan Kosmetik Wajib Mulai Hari Ini
-
Mulai Hari Ini, Kosmetik, Obat-obatan dan Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal
-
Pemkab Malang Sediakan Ramuan Jamu Tradisional Gratis Bagi Pasien Isoter Covid-19
-
Mudah Didapat, 4 Jamu Tradisional ini Dipercaya Dapat Perkuat Imun Tubuh
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Resmikan Jembatan Bailey di Nias Selatan, Jenderal Maruli: Kini Warga Tak Lagi Terisolasi
-
Pria di Tapteng Aniaya Istri Usai Pulang Mabuk, Pelaku Ditangkap
-
Review Rapika: Pelicin Pakaian Untuk Memudahkan Aktivitas Menyetrika
-
IOH Pulihkan 800 BTS Terdampak Bencana Aceh, Pastikan Masyarakat Tetap Terhubung hingga Lebaran
-
Curhat ke Prabowo, Bocah Nias yang Sempat Viral Minta Jembatan Tagih MBG dan Bermimpi Jadi Dokter