SuaraSumut.id - Pedagang jamu tradisional memberikan tanggapan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk.
Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku Minggu (17/10/2021) mewajibkan agar produk obat-obatan termasuk jamu, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal.
"Karena diproduksi sendiri, bahannya tumbuhan kunyit, kencur, akar-akaran. Gak mesti pakai label halal," kata Syafrida, salah seorang pedagang jamu tradisional, Senin (18/10/2021).
Ia mengaku sudah 20 tahun memproduksi jamu tradisional, dan menjualnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Kalau mengenai untuk jamu atau produk herbal yang sachet, perlu juga sih pakai kemasan halal, karenakan ada proses kimianya, tapi kalau jamu tradisional diwajibkan kayaknya memberatkan," kata Syafrida.
Ia mengatakan, adapun produk jamu yang dibuatnya, yakni jamu induk kunyit.
"Jamu ini sangat bagus untuk kesehatan, menjaga imunitas, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tukasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," katanya, Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Siti Badriah Hamil Anak Pertama, Suami Merasa Seperti Mimpi
Ia mengaku, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Kemenang: Sertifikasi Halal bagi Obat dan Kosmetik Wajib Mulai Hari Ini
-
Mulai Hari Ini, Kosmetik, Obat-obatan dan Barang Gunaan Wajib Sertifikasi Halal
-
Pemkab Malang Sediakan Ramuan Jamu Tradisional Gratis Bagi Pasien Isoter Covid-19
-
Mudah Didapat, 4 Jamu Tradisional ini Dipercaya Dapat Perkuat Imun Tubuh
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura
-
Layanan Perumda Tirtanadi Lumpuh, LAPK Sumut: Jangan Jadikan Listrik Sebagai Alasan