SuaraSumut.id - Kasus dugaan perselingkuhan pejabat di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ARM dengan seorang wanita berinisial DP, aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh, berakhir damai.
"Kami sudah berdamai. Masing-masing pihak mencabut laporannya," kata ARM dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ia juga mengklarifikasi soal adanya kesalahpahaman dalam kasus itu. Di mana sebelumnya sempat dikatakan bahwa ia digerebek saat berada di hotel.
"Tidak ada saya di gerebek di hotel. Salah paham," kata ARM.
Peristiwa berawal saat ia dan rombingan melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Di sana ia bertemu dengan DP yang merupakan Camat.
"Ada kunjungan kerja di Kementerian Dalam Negeri. Sama-sama ada urusan di sana. Dia ini adalah adek junior saya di IPDN dulu," urainya.
"Saat itu kami dari Jakarta kebetulan menaiki penerbangan yang sama. Sesampainya di Medan, saya di jemput. Dia naik kereta api bandara," tambahnya.
DP lalu menelpon ARM untuk minta tolong agar dijemput. Karena sudah malam, DP tidak berani menggunakan taksi online.
"Dia mungkin gak berani untuk naik taksi online. Itulah dia meminta tolong saya untuk mengantarkan ke travel di Jalan Jamin Ginting, Medan," terang ARM.
Baca Juga: Update, Clubhouse Hadirkan Fitur Baru Mode Audio Musik dan Pengembangan Fitur Penelusuran
"Memang salah saya juga, gak bilang ke istri. Kebetulan istri saya di Medan juga. Jadi mungkin dilihatnya kenapa mobil saya menuju ke arah Jamin Ginting, sehingga terjadilah keributan tersebut," katanya.
Dengan berdamainya kedua pihak dan sudah saling memaafkan mereka mencabut laporan baik dari kasus dugaan perzinahan, hingga kasus dugaan pemukulan.
Diketahui, sebelumnya oknum Camat wanita asal Aceh, berinisial DP yang digerebek di Medan terkait dugaan perselingkuhan dengan oknum pejabat di Sumut, inisial ARM, membuat laporan balik ke polisi.
Laporan itu terkait kasus perampasan kemerdekaan. Laporan DP ke Polrestabes Medan tertuang dalam nomor STTLP/B/2013/YAN 2.5/K/X/2021/SPKT Restabes Medan, tanggal 13 Oktober 2021, atas perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Dalam surat laporan itu terlihat ada beberapa orang yang menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Komplek Citra Garden, Jalan Jamin Ginting Medan. Adapun terlapor, yakni berinisial AS, MJ, CB dan RCD.
"Kita membuat laporan bukan pengeroyokan, penganiayaan saja tapi juga perampasan kemerdekaan sesuai Pasal 333 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun," kata suami korban, Kamis (14/10/2021).
Tag
Berita Terkait
-
Pilu! Minta Putus Gara-gara Sih Cowok Selingkuh, Wanita Ini Malah Dapat Kekerasan Fisik
-
5 Alasan Pria Mudah Tergoda untuk Selingkuh, Di antaranya Kurang Pede!
-
Digugat Cerai, Suami DJ Una Bantah Isu Selingkuh
-
Oknum Camat Asal Aceh Dituduh Selingkuh Lapor ke Polisi
-
Geger, Oknum Pejabat Digerebek di Medan, Diduga Selingkuh
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak