SuaraSumut.id - Seorang mahisiswi di Aceh Besar yang mengaku jadi korban percobaan pemerkosaan ditolak saat hendak melapor ke Polresta Banda Aceh. Alasan penolakan disebut karena belum divaksin Covid-19.
"Saat melapor kita diminta menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, melansir Antara, Selasa (19/10/2021).
Peristiwa berawal saat korban berada di rumahnya di Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu. Tiba-tiba pria tak dikenal mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibuka dan berhasil masuk, pelalu langsung memeluk dan mencoba memperkosa korban.
Korban melawan dan berteriak. Hal itu megundang perhatain warga dan ibunya yang saat itu baru kembali dari pasar.
"Karena ketahuan pelaku melarikan diri. Setelah itu, mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana," ujarnya.
Pascakejadian korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan pada Senin (18/10/2021).
Namun, laporan korban ditolak karena belum memiliki sertifikat vaksin. Padahal korban sudah menjelaskan tidak bisa di vaksin Covid-19. Hanya saja surat keterangannya tidak di bawa karena tertinggal di kampung halaman.
"Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin," katanya.
Lantaran laporan itu tidak diterima Polresta, pihaknya kembali melaporkan permasalahan itu ke Polda Aceh dan korban diterima unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Baca Juga: Pemda Minta Kewenangan Kelola Sumur Minyak Tua Ilegal, Ini Kata Kementrian ESDM
Meski korban diterima, laporannya tetap juga ditolak dan tidak diberikannya bukti lapor dengan alasan karena korban tidak mengetahui pelaku.
"Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku," ujar Qodrat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menegaskan, bahwa laporan masyarakat tersebut tidak ditolak, tetapi mereka diarahkan untuk melakukan vaksin terlebih dahulu bagi yang belum.
"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," katanya.
Winardy mengatakan, sekarang fasilitas publik terpasang QR code Pedulilindungi untuk memastikan bahwa aman dari penyebaran Covid-19 dan bisa dikontrol.
Tag
Berita Terkait
-
Sebaiknya Tidak Vaksin Flu saat Demam, Mengapa?
-
Pejabat AS Takut Kasus Kematian Colin Powell Dimanfaatkan Aktivis Anti-Vaksin, Kok Bisa?
-
Vaksin Covid-19 Kurang Efektif Bagi Pasien Kanker, Kenapa?
-
Laporan Ditolak Polisi, Tamara Bleszynski Curhat Pilu: Semesta Tidak Tidur!
-
Laporan Ditolak, Pekat IB Tantang Polisi Segera Periksa Raffi Ahmad
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya