Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 20 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Jukir E-Parking sedang melakukan pengutipan pembayaran nontunai di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan telah meresmikan penerapan E-Parking dengan sistem pembayaran nontunai di 22 titik di delapan kawasan di Kota Medan. Penerapan ini demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah seorang juru parkir di kawasan Jalan KH Zainul Arifin Medan, Hasan mengatakan, terdapat perbedaan kontras antara pengutipan parkir konvensional dengan sistem digital sekarang.

"Kalau saya bilang lebih enak yang lama, karena ini susah kali, kita scan di sini di sana keluar berapa kali kayak gitu jadi banyak kebocoran-kebocoran," kata Hasan kepada wartawan SuaraSumut.id, Rabu (20/10/2021).

"Kebocorannya bukan sama kami dapat, kalau kami dapat lumayan untuk minum, ini gak jadi parkir gratis namanya," katanya.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Dideklarasikan Capres 2024, La Ode Basir: Karakter Kuat Pemimpin

Hasan juga mengaku, dengan penerapan parkir digital menyulitkan pengawasan jukir E-Parking.

"Dengan penerapan parkir kayak gini kita mau nengok ke sana gak bisa, peluang untuk kehilangan kereta lebih besar karena kita fokus di sini," katanya.

Untuk mencegah kebocoran, Hasan menyarankan dilakukan tata ruang parkir yang lebih baik lagi, seperti ada pintu masuk parkir dan pintu keluar kendaraan.

"Ini langsung masuk saya minta, kalau ada masuk lagi kan susah, maunya pintu masuk lain pintu keluar lain, itu baru cocok," imbuhnya.

Dengan pemberlakuan E-Parking, Hasan mendapat upah bulanan Rp 500 ribu.

Baca Juga: Fitur Panggilan Grup WhatsApp (WA) Diperbarui, Pengguna Dimudahkan Bergabung

"Bulanan dikasih Rp 500 ribu, persennya dikasih 20 persen. Makanya dari yang lama berkurang pendapatan kami. Jaminan sosial BPJS dan ketenagakerjaan katanya ada," kata Hasan yang sudah 6 tahun lebih menjadi juru parkir.

Load More