SuaraSumut.id - Polda Sumut menerima tujuh laporan soal kasus pinjaman online (pinjol). Polisi sedang mendalami kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari tujuh laporan itu, enam di antaranya di Kota Medan. Sementara satunya lagi berada di Tanjung Balai.
"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan, di Sumatera Utara belum ada laporan soal pinjaman online (pinjol) yang terdaftar tersangkut masalah.
"Kalau pinjol yang ilegal pelaporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Tapi kalau pinjol legal belum ada pelaporan masyarakat ke OJK Regional 5 Sumbagut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ia menegaskan, pinjol legal atau sah yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumatera Utara. Kuat dugaan pinjol yang dilaporkan ke Polda Sumut merupakan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumut," katanya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau yang sering disebut peer to peer (p2p) lending.
Setia Jaya, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR 5 Sumbagut mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan menggelar cyber patrol website pinjol ilegal, dan melakukan penutupan serta pemblokiran aplikasi atau website pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Kecewa pada Rachel Vennya, Ratu Rizky Nabila Banjir Hujatan
"Sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal," katanya dalam keterangan yang diterima.
Diketahui, pinjaman online bertumbuh di tanah air selama sekitar setahun belakangan. Munculnya pinjaman online yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjamam dana segar dengan cepat ini pun menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Hal itu dikarenakan ulah dan tindakan debt collector dalam menagih ke masyarakat yang melakukan pinjaman. Mereka bahkan intimidasi yang berlebihan dalam proses penagihan.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
-
7 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal
-
Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
-
Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja