SuaraSumut.id - Polda Sumut menerima tujuh laporan soal kasus pinjaman online (pinjol). Polisi sedang mendalami kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari tujuh laporan itu, enam di antaranya di Kota Medan. Sementara satunya lagi berada di Tanjung Balai.
"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan, di Sumatera Utara belum ada laporan soal pinjaman online (pinjol) yang terdaftar tersangkut masalah.
"Kalau pinjol yang ilegal pelaporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Tapi kalau pinjol legal belum ada pelaporan masyarakat ke OJK Regional 5 Sumbagut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ia menegaskan, pinjol legal atau sah yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumatera Utara. Kuat dugaan pinjol yang dilaporkan ke Polda Sumut merupakan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumut," katanya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau yang sering disebut peer to peer (p2p) lending.
Setia Jaya, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR 5 Sumbagut mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan menggelar cyber patrol website pinjol ilegal, dan melakukan penutupan serta pemblokiran aplikasi atau website pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Kecewa pada Rachel Vennya, Ratu Rizky Nabila Banjir Hujatan
"Sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal," katanya dalam keterangan yang diterima.
Diketahui, pinjaman online bertumbuh di tanah air selama sekitar setahun belakangan. Munculnya pinjaman online yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjamam dana segar dengan cepat ini pun menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Hal itu dikarenakan ulah dan tindakan debt collector dalam menagih ke masyarakat yang melakukan pinjaman. Mereka bahkan intimidasi yang berlebihan dalam proses penagihan.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dan Pinjaman Online Legal Versi OJK
-
7 Tips Terhindar dari Pinjol Ilegal
-
Sejumlah 14 Karyawan Pinjol Ilegadi Kalbar Ditetapkan Sebagai Saksi
-
UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal
-
Jika Warga Jadi Korban Pinjol Ilegal, Menteri Mahfud MD Sarankan Hal Ini
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan