SuaraSumut.id - Polda Sumut menerima tujuh laporan soal kasus pinjaman online (pinjol). Polisi sedang mendalami kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dari tujuh laporan itu, enam di antaranya di Kota Medan. Sementara satunya lagi berada di Tanjung Balai.
"Ada tujuh laporan. Enam di Medan dan satu di Tanjung Balai. Saat ini masih proses lidik," kata Hadi beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu, Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan, di Sumatera Utara belum ada laporan soal pinjaman online (pinjol) yang terdaftar tersangkut masalah.
Baca Juga: Kecewa pada Rachel Vennya, Ratu Rizky Nabila Banjir Hujatan
"Kalau pinjol yang ilegal pelaporan masyarakat ke aparat penegak hukum. Tapi kalau pinjol legal belum ada pelaporan masyarakat ke OJK Regional 5 Sumbagut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021).
Ia menegaskan, pinjol legal atau sah yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumatera Utara. Kuat dugaan pinjol yang dilaporkan ke Polda Sumut merupakan pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK.
"Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK tidak ada yang berkantor pusat di Sumut," katanya.
Sementara itu, Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dalam pemberantasan pinjaman online (pinjol) atau yang sering disebut peer to peer (p2p) lending.
Setia Jaya, Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR 5 Sumbagut mengatakan, salah satu tindakan yang dilakukan adalah dengan menggelar cyber patrol website pinjol ilegal, dan melakukan penutupan serta pemblokiran aplikasi atau website pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Cara Download Video Instagram Story dengan Mudah, Cek Disini
"Sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi/website pinjol ilegal," katanya dalam keterangan yang diterima.
Diketahui, pinjaman online bertumbuh di tanah air selama sekitar setahun belakangan. Munculnya pinjaman online yang menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinjamam dana segar dengan cepat ini pun menimbulkan permasalahan di masyarakat.
Hal itu dikarenakan ulah dan tindakan debt collector dalam menagih ke masyarakat yang melakukan pinjaman. Mereka bahkan intimidasi yang berlebihan dalam proses penagihan.
Kontributor : Budi warsito
Berita Terkait
-
Wanti-wanti DPR ke Pemerintah: Jangan Jadi Macan Ompong, Berantas Pinjol dan Judol
-
DPR Usul Komdigi Gandeng Ormas-Pemuda buat Lawan Judi Online dan Pinjol Ilegal
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Korban Asuransi GEGII Desak OJK Jatuhkan Sanksi untuk Great Eastern General Insurance Indonesia
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Rumah Wakil Ketua DPRD Labuhan Batu Diteror Bom Molotov: Saya Serahkan ke Polisi!
-
Polisi Buru Pelempar Botol ke Bobby-Edy, Pilkada Sumut Memanas!
-
Bobby Nasution Minta Tim Cabut Laporan Kasus Mobilnya Dilempar Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia