SuaraSumut.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara, WRG (39) berurusan dengan hukum. Ia memukul RS (31) karena diduga sering mengganggu istrinya. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan martil.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021. Saat itu korban menemui pelaku saat hendak kerja.
"Korban mengatakan 'turun kalau berani, ngapain di atas itu, ayo kita main'. Namun pelaku tidak menghiraukannya," kata Sormin, Kamis (21/10/2021).
Pelaku dan korban kemudian pergi ke Pelabuhan Sibolga. Sesampainya di sana, kata Sormin, pelaku menampar wajah korban. Perkelahian pun terjadi.
"Saat itu pinggang sebelah kiri pelaku ditendang korban. Pelaku merasakan martil yang dibawa untuk bekerja, sehingga mengambilnya dan memukulkan ke wajah korban sebanyak dua kali," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan. Korban juga membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku dan korban ada perselisihan. Korban sering mengganggu istri pelaku," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Viral, Oknum Guru Pukul Kepala dan Dada Siswa Hingga 10 Kali, Warganet Bandingkan Zaman
-
Pukuli Kepling di Medan, Ayah Anak Ditangkap
-
Polresta Deli Serdang Copot Jabatan Oknum Polantas yang Pukul Pengendara Langgar Lalin
-
Pelaku Pemukulan Mahasiswa UIKA Bogor Bakal Dapat Sanksi, Jalur Hukum Tetap Ditempuh
-
Pegawai Disdukcapil Bandar Lampung Dilaporkan Pengeroyokan, Kadis: Tidak Ada Pemukulan
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan