SuaraSumut.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara, WRG (39) berurusan dengan hukum. Ia memukul RS (31) karena diduga sering mengganggu istrinya. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan martil.
Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021. Saat itu korban menemui pelaku saat hendak kerja.
"Korban mengatakan 'turun kalau berani, ngapain di atas itu, ayo kita main'. Namun pelaku tidak menghiraukannya," kata Sormin, Kamis (21/10/2021).
Pelaku dan korban kemudian pergi ke Pelabuhan Sibolga. Sesampainya di sana, kata Sormin, pelaku menampar wajah korban. Perkelahian pun terjadi.
"Saat itu pinggang sebelah kiri pelaku ditendang korban. Pelaku merasakan martil yang dibawa untuk bekerja, sehingga mengambilnya dan memukulkan ke wajah korban sebanyak dua kali," katanya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan. Korban juga membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.
"Pelaku dan korban ada perselisihan. Korban sering mengganggu istri pelaku," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya
Berita Terkait
-
Viral, Oknum Guru Pukul Kepala dan Dada Siswa Hingga 10 Kali, Warganet Bandingkan Zaman
-
Pukuli Kepling di Medan, Ayah Anak Ditangkap
-
Polresta Deli Serdang Copot Jabatan Oknum Polantas yang Pukul Pengendara Langgar Lalin
-
Pelaku Pemukulan Mahasiswa UIKA Bogor Bakal Dapat Sanksi, Jalur Hukum Tetap Ditempuh
-
Pegawai Disdukcapil Bandar Lampung Dilaporkan Pengeroyokan, Kadis: Tidak Ada Pemukulan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?
-
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan
-
BRImo Ramaikan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung
-
Samsung Galaxy A08 Resmi di Indonesia, Baterai 6.000 mAh, Fitur AI dan Update 6 Tahun
-
7 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak di Indonesia