Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:41 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Sibolga, Sumatera Utara, WRG (39) berurusan dengan hukum. Ia memukul RS (31) karena diduga sering mengganggu istrinya. Pemukulan dilakukan dengan menggunakan martil.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat 8 Oktober 2021. Saat itu korban menemui pelaku saat hendak kerja.

"Korban mengatakan 'turun kalau berani, ngapain di atas itu, ayo kita main'. Namun pelaku tidak menghiraukannya," kata Sormin, Kamis (21/10/2021).

Pelaku dan korban kemudian pergi ke Pelabuhan Sibolga. Sesampainya di sana, kata Sormin, pelaku menampar wajah korban. Perkelahian pun terjadi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Umumkan Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Ini Syaratnya

"Saat itu pinggang sebelah kiri pelaku ditendang korban. Pelaku merasakan martil yang dibawa untuk bekerja, sehingga mengambilnya dan memukulkan ke wajah korban sebanyak dua kali," katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sibolga Selatan. Korban juga membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya.

"Pelaku dan korban ada perselisihan. Korban sering mengganggu istri pelaku," katanya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Kontributor : Budi warsito

Baca Juga: Tips Makan Sehat ala Tiongkok, Seimbangkan Unsur Yin dan Yang

Load More