SuaraSumut.id - Seorang oknum guru di Medan, inisial PG (49) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli siswinya yang berusia 14 tahun.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, peristiwa terjadi pada 16 September 2021. Awalnya pelaku menyuruh korban datang ke lab komputer sendirian.
"Pelaku kemudian mengajak korban untuk makan siang bersama. Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk menemui temannya," kata Riko, Kamis (21/10/2021).
Di tengah perjalanan pelaku malah mengajak korban ke salah satu hotel kelas melati. Di hotel tersebut, pelaku melakukan aksinya.
Orangtua korban yang curiga putrinya tak kunjung pulang hingga malam hari sempat menghubungi oknum guru tersebut.
"Pelaku mengelak dan mengatakan tidak sedang bersama putrinya," kata Riko.
Pelaku yang puas melampiaskan nafsunya lalu memberi korban uang Rp 20 ribu dan meninggalkannya. Korban lalu menghubungi orangtuanya agar dijemput di hotel tersebut.
Korban mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya dan berujung ke laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada di warung yang ada kawasan Helvetia," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Bentuk Kejahatan Seksual Anak secara Online
Hasil pemeriksaan, kata Riko, ada korban lain yang melaporkan pelaku, yaitu alumni di sekolah tersebut.
"Modusnya sama dengan korban sebelumnya. Mengajak jalan dan makan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Pengasuh Pondok Pesantren di Mojokerto Sudah Jadi Tersangka Pencabulan Santrinya
-
Proses Hukum Pencabulan Remaja di Tangsel Tak Dilanjutkan, Komnas Perempuan: Keliru Besar
-
Tak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Pencabulan Remaja di Pamulang, Ini Alasan Polres Tangsel
-
Polres Tangsel Tak Lanjutkan Proses Hukum Pelaku Pencabulan, Pengamat Hukum: Keliru!
-
Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan di Gunungkidul Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bank Mandiri Ringankan Kredit Nasabah Korban Bencana Sumatera
-
Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Sumut Diperpanjang untuk Kedua Kalinya
-
Wajib Tahu! Ini 10 Makanan Alami Penurun Darah Tinggi
-
Jangan Abaikan Ban Motor, Ini Alasan Wajib Ganti Ban Sebelum Liburan Jauh
-
Motor Kehabisan Oli? Ini Estimasi Biaya Perbaikannya