SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Sikka, berinisial N yang ditangkap karena membawa 100 batang detonator (bahan peledak) terancam hukuman mati.
N dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, melansir Antara, Jumat (22/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rishian, N melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ia menjualnya kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Untuk satu batang detanator itu dujual mencapai RP 200 ribu.
"Bahan peledak itu diketahui buatan India dengan level 8 High Explosive. Artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan N berdasarkan laporan warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," katanya.
Selama periode Januari hingga Oktober 2021, kata Rishian, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.
Baca Juga: Teguran Keras Faizal Assegaf ke Loyalis NU: Hasyim Asyari dan Abu Janda Sama Saja!
Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).
Berita Terkait
-
Segini Kekuatan Bahan Peledak yang Disembunyikan Teroris di Gunung Ciremai
-
Polri Ungkap Misteri Tumpukan 35 Kg Bahan Peledak 'Mother of Satan' di Gunung Ceremai
-
Disimpan Teroris Imam Mulyana, Densus 88 Sita 35 Kg Bahan Peledak TATP di Gunung Ciremai
-
Apartemen di Florida yang Runtuh Dihancurkan Total dengan Bahan Peledak
-
Terduga Teroris Bogor Suplai Bahan Peledak ke Empat Jihadis
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan