SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Sikka, berinisial N yang ditangkap karena membawa 100 batang detonator (bahan peledak) terancam hukuman mati.
N dipersangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B, melansir Antara, Jumat (22/10/2021).
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Rishian, N melakukannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Ia menjualnya kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Untuk satu batang detanator itu dujual mencapai RP 200 ribu.
"Bahan peledak itu diketahui buatan India dengan level 8 High Explosive. Artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan N berdasarkan laporan warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.
"Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka," katanya.
Selama periode Januari hingga Oktober 2021, kata Rishian, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.
Baca Juga: Teguran Keras Faizal Assegaf ke Loyalis NU: Hasyim Asyari dan Abu Janda Sama Saja!
Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).
Berita Terkait
-
Segini Kekuatan Bahan Peledak yang Disembunyikan Teroris di Gunung Ciremai
-
Polri Ungkap Misteri Tumpukan 35 Kg Bahan Peledak 'Mother of Satan' di Gunung Ceremai
-
Disimpan Teroris Imam Mulyana, Densus 88 Sita 35 Kg Bahan Peledak TATP di Gunung Ciremai
-
Apartemen di Florida yang Runtuh Dihancurkan Total dengan Bahan Peledak
-
Terduga Teroris Bogor Suplai Bahan Peledak ke Empat Jihadis
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya