Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 19:10 WIB
Residivis kasus pencurian terduduk di kursi roda usai kakinya ditembak. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pencuri berinisial MJA alias Black Uban (23), yang kerap beraksi di  Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap polisi.

Petugas pun menembak kedua kakinya. Hal itu membuatnya tak bisa berjalan. Pelaku terpaksa menggunakan kursi roda.

"Pelaku Black Uban merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara," kata Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan, Jumat (22/10/2021).

Meski sudah empat kali menjalani hukuman pidana tak membuat pelaku tobat. Ia malah kembali berulah dengan melakukan perampokan.

Baca Juga: Pastor yang Menikahkan Jessica Iskandar Sempat Ragu dengan Vincent Verhaag

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan dengan merampas ponsel korban yang melintas," katanya.

Pelaku dan rekannya juga membobol kios warga di Kecamatan Percut Sei Tuan. Mereka menggasak 50 kotak keramik.

"Kedua pelaku lain berinisial T alias M (270 dan B alias Ucok (47) juga telah ditangkap," katanya.

barang bukti yang disita polisi. [Ist]

"Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur karena melawan saat pengembangan. Black awalnya kita sergap saat berada di kafe," katanya.

Dari pemeriksaan, kata M Agustiawan, pihaknya ada menerima tujuh laporan korban kasus tindak pidana mulai dari pencurian, pencurian dengan kekerasan dan penggelapan yang dilakukan Black di kawasan Lau Dendang," tandasnya.

Baca Juga: Menpora dan PSSI Diskusi Liga 1 Bisa Dihadiri Penonton, Kapan Terlaksana?

Petugas menyita barang bukti 42 kotak keramik, satu unit becak barang tanpa plat, satu sangkur, satu kunci L, sepatu, baju, dan tas pinggang.

Kontributor : M. Aribowo

Load More