Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:37 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu-sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menggagalkan peredaran 21,65 Kg sabu. Dua orang berinisial AI (36) dan RR (29) ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas menangkap AI. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RR.

"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 11 Kg sabu. Selain itu, ada tas hitam berisi 9 Kg sabu," kata Hadi, kepada wartawan, Sabtu (23/10/2021).

Petugas juga memeriksa isi lemari pakaian RR dan ditemukan satu bungkus plastik berisikan 950 gram sabu, serta satu plastik berisikan 700 gram sabu.

Baca Juga: Dua Mobil Sport Toyota Ikutan Kena Recall

"Jadi total barang bukti sabu yang disita 21,65 Kg sabu," katanya.

Hadi mengatakan, kedua pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp 2 juta per Kg oleh seseorang berinisial H.

"Barang bukti didapat dari H yang kini berstatus DPO," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Modal Asing Sebesar Rp710 Miliar Masuk Indonesia Selama Oktober

Load More