Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 15:06 WIB
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, memperbolehkan anak di bawah 12 tahun menggunakan transportasi udara.

Namun demikian, penumpang anak-anak tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bandara.

Adapun syaratnya wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju.

Saat pemeriksaan orangtua juga mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Pemkot Jogja Dirikan Posko Vaksinasi di Malioboro, Sediakan 100 Vaksin

Demikian dikatakan Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, melansir Antara, Sabtu (23/10/2021).

"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratan itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," katanya.

Sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun sebelumnya tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Kualanamu selama penerapan PPKM.

Namun saat ini pemerintah telah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.

Baca Juga: 5 Potret Ulang Tahun Kalina Ocktaranny yang ke-41, Dikelilingi Orang Terkasih

Load More