Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 Oktober 2021 | 18:05 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. (Suara.com/M. Yasir)

Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021):

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021):

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Baca Juga: Luhut: Aturan Wajib Tes PCR Akan Diperluas ke Transportasi Lain Saat Nataru

Load More