Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 01 November 2021 | 14:09 WIB
Ilustrasi pungutan liar. [Istimewa]

SuaraSumut.id - Sebuah video memperlihatkan seorang pria diduga preman melakukan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk.

Peristiwa itu disebut terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu 30 Oktober 2021.

Dilihat Senin (1/11/2021), tampak pria itu sempat cekcok dengan sopir. Pasalnya, pria itu diduga meminta uang Rp 50 ribu.

"Rp 50 ribu yang kau minta," kata sopir truk.

Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Kesedihan Akibat Kehilangan Orang yang Dicintai

Sang pria meminta agar sopir truk tidak merekam akisnya sembari berkata hal itu bisa dibicarakan baik-baik.

"Kan bisa bicara baik-baik, ngapain meski kayak gini kau buat," kata pria itu.

"Tadi kau kukasih lima ribu gak mau," kata sopir truk.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, petugas telah menangkap JU yang diduga preman tersebut.

"JU diamankan tidak jauh dari kediamannya di Kecamatan Tanjung Morawa," katanya.

Baca Juga: Alasan PDIP Dukung Ambang Batas Parliamentary Threshold Dinaikkan

Saat diperiksa JU mengaku melakukan pungli kepada sopir truk bongkra muat. Ia meminta uang Rp 20 ribu dengan memberikan kuitansi berstempel salah satu organisasi kemasyarakatan.

Dari uang yang berhasil dikumpulkan, JU mendapatkan upah sebesar 25 persen. Pihaknya pun masih mendalami keterangan JU.

"JU ditahan di Polsek Tanjung Morawa. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban. JU melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tukasnya.

Kontributor : Budi warsito

Load More