Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 November 2021 | 11:34 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Seorang karyawati toko berinisial EJS alias Ester (31) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brankas toko tempatnya berkerja.

EJS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (1/11/2021) malam.

Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Fili Cornelis Andri Lola (38).

Awalnya korban datang ke toko untuk mengambil uang dalam brankas guna disetorkan ke bank. Ia lalu mengambil kunci di dalam laci meja tempat penyimpanan kunci.

Baca Juga: BRI Apresiasi Investor Ritel dengan Webinar Private & Priority Banking

Ia kemudian membuka brankas dan mengambil uang yang dibungkus dalam tiga kantong plastik. Dirinya kemudian pergi ke bank untuk menyetorkan uang itu.

"Setelah dihitung teller bank terdapat kekurangan uang Rp 20 juta," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/11/2021).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Petugas lalu mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 19 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Pelaku sendiri diketahui sudah satu tahun bekerja di toko tersebut. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang menjalani perawatan ke Surabaya karena virus Covid-19.

Baca Juga: Ansar Ahmad: Kepri Berpotensi Nambah Devisa dari Ekspor Komoditas Pertanian

Load More