SuaraSumut.id - Seorang karyawati toko berinisial EJS alias Ester (31) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena mencuri uang Rp 20 juta dari dalam brankas toko tempatnya berkerja.
EJS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Senin (1/11/2021) malam.
Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Sepuh Siregar mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Fili Cornelis Andri Lola (38).
Awalnya korban datang ke toko untuk mengambil uang dalam brankas guna disetorkan ke bank. Ia lalu mengambil kunci di dalam laci meja tempat penyimpanan kunci.
Ia kemudian membuka brankas dan mengambil uang yang dibungkus dalam tiga kantong plastik. Dirinya kemudian pergi ke bank untuk menyetorkan uang itu.
"Setelah dihitung teller bank terdapat kekurangan uang Rp 20 juta," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (2/11/2021).
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Petugas lalu mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari pelaku disita barang bukti uang Rp 19 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.
Pelaku sendiri diketahui sudah satu tahun bekerja di toko tersebut. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang menjalani perawatan ke Surabaya karena virus Covid-19.
Baca Juga: BRI Apresiasi Investor Ritel dengan Webinar Private & Priority Banking
Berita Terkait
-
Kejari Pasaman Barat Hentikan Kasus Pencurian Berdasarkan Keadilan Restoratif
-
Waspada Penipuan dan Pencurian Data Online, Begini Cara Penjahat Melakukannya
-
Viral Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Probolinggo, Reaksi Warganet Kocak
-
Viral Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di PIK, Pelaku Sangat Profesional
-
Pencurian Modus Tukar Uang di Pekanbaru, saat Dikejar Pura-pura Gila
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
BRI Peduli Gandeng Petani Lokal di Jawa Barat untuk Tanam 24.000 Mangrove
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami
-
Gasak Motor-Uang dari Rumah Warga, Maling di Deli Serdang Ditembak
-
Suami Guru di Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Terancam 9 Tahun Penjara
-
Heboh Siswa PIP Naik Ambulans, BNI Tegaskan Bukan Arahan Petugas