Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 02 November 2021 | 16:18 WIB
Petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang saat gerebek warkop menjual tuak di Aceh Tamiang, Senin (1/11/2021). [ANTARA]

SuaraSumut.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Tamiang menggerebek warung kopi yang menjual tuak. Dalam penggerekan di Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, itu empat orang diamankan.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Satpol PP/WH Aceh Tamiang Asma'i melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu, melansir Antara, Selasa (2/11/2021).

"Keempat orang yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Mereka digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang di Karang Baru," katanya.

Mereka yang diamankan berinisial Nga (51), SS (53), Wen (41), dan Rah (44) merupakan warga setempat. Petugas juga menyita barang bukti gelas dan sisa tuak.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Wanita di Klaten: Ada Racun di Air Minum, Garam Dapur, dan Susu Anak Korban

Ia menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi adanya jual beli tuak di sebuah warung di Desa Purwodadi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Ketiga pengunjung warung sempat mengelabui petugas dengan cara tuak dituang ke botol minuman rasa jeruk.

"Karena aroma tuak yang pekat akhirnya petugas menemukan sisa tuak yang mereka minum," katanya.

Saat ini mereka telah diamankan di markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut.

"Pemilik warung dan peminum tuak hanya dikenakan sanksi harus mengikuti pembinaan selama lima hari di Kantor Satpol PP/WH Aceh Tamiang," tukasnya.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Menu Sarapan Sehat, Bisa Dimakan sebelum Olahraga Pagi

Load More