SuaraSumut.id - Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan No.96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam ketentuan surat edaran disebut masyarakat yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap dapat melampirkan bukti negatif Covid-19 lewat tes antigen.
Aturan tersebut resmi berlaku mulai hari ini, Rabu (3/11/2021). Hal ini tentunya memudahkan calon penumpang pesawat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap tidak harus merogoh kocek dalam untuk tes PCR.
Humas AP II Kualanamu Novita Maria Sari (Ovi) mengatakan, sesuai surat edaran maka calon penumpang dari atau ke Bandara Kualanamu wajib memenuhi persyaratan penerbangan.
Baca Juga: DPR Segera Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Calon penumpang yang telah divaksin Covid-19 dosis lengkap untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen.
"Sampelnya (tes antigen) diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan dan kartu vaksin Covid-19 dosis kedua," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (3/11/2021).
Sementara untuk calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis I, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa-Bali serta antar bandara di dalam wilayah Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR.
"Sampel PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," kata Ovi.
Semntara itu, untuk penerbangan di luar Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Masa Pensiun KSAD Lebih Cepat, Ini Alasan Kenapa Jokowi Pilih Andika jadi Calon Panglima?
"Atau surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Bertemu Bobby Nasuition, Mensos Sebut Akan Ada 4 Sekolah Rakyat di Sumut
-
7 Rekomendasi Makanan Khas Binjai, Terlalu Enak untuk Dilewatkan
-
Libur Cuti Bersama Habis, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Rp10 Jutaan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Saldo DANA Kaget Sore Ini, Bisa Bayar Kopi untuk Nobar Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara
-
Indosat Catat Kenaikan Trafik Data 21 Persen saat Idul Fitri 2025
-
Klik Link Saldo DANA Kaget Bisa Cair Rp 200 Ribu, Bikin Hari Senin Siang Makin Semangat
-
68 ASN di Aceh Barat Disanksi Potong TPP Gegara Bolos Kerja
-
Kecelakaan Maut di Aceh Timur, 1 Tewas