SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Memet Soilangon Siregar, terdakwa dugaan kasus korupsi Rp 32,5 Miliar.
Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menyatakan Direktur PT Tanjung Siram tidak bersalah.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Memet bersalah atas tindak korupsi jual beli kebun di Simalungun dan dituntut 14 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, majelis hakim juga meminta untuk terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Memet ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan Dhanny Surya Satrya, Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.
Dhanny divonis membayar denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang ganti senilai Rp 94.850.000.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tukasnya.
Baca Juga: Pemerintah Revisi Permenaker untuk Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja
Berita Terkait
-
4 Terdakwa Korupsi Masjid yang Menjerat Alex Noerdin Dituntut 19 Tahun Penjara
-
Terdakwa Korupsi Jiwasraya dan Asabri Berpeluang Dituntut Hukuman Mati
-
4 Poin Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Benih Jagung, Dakwaan JPU Dinilai Tidak Cermat
-
Sambil Menangis, Terdakwa Korupsi Bupati Juarsah Bacakan Pledoi
-
Kesaksian Terdakwa Korupsi Pengadaan Masker KN95 di Banten, Akui Pinjam Bendera
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut