Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 03 November 2021 | 16:53 WIB
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membebaskan Memet Soilangon Siregar, terdakwa dugaan kasus korupsi Rp 32,5 Miliar.

Majelis hakim yang diketuai oleh Jarihat Simarmata menyatakan Direktur PT Tanjung Siram tidak bersalah.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," katanya, melansir kabarmedan.com, Rabu (3/11/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Memet bersalah atas tindak korupsi jual beli kebun di Simalungun dan dituntut 14 tahun penjara.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Permenaker untuk Optimalkan Penyaluran Perumahan Pekerja

Atas putusan tersebut, majelis hakim juga meminta untuk terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Memet ditetapkan sebagai terdakwa bersama dengan Dhanny Surya Satrya, Mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan.

Dhanny divonis membayar denda Rp 500 Juta subsider 3 bulan kurungan, serta pembayaran uang ganti senilai Rp 94.850.000.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, maka harta benda atau asset terdakwa dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun," tukasnya.

Baca Juga: Batal Haru, Pengantin Wanita Salah Sebut Minta Dinikahkan dengan Calon Ayah Mertua

Load More