SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menjadikan DW sebagai daftar pencarian orang (DPO) dugaan kasus penggelapan.
Hal tersebut berdasarkan laporan polisi dengan pelapor berinisial RS. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.
"Benar (masuk DPO), dalam pencarian," katanya, Kamis (4/11/2021).
Selain DW, kata Hadi, terlapor berinisial K juga sudah menjadi terpidana. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan.
"Terlapor K juga sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan," katanya.
Ia mengatakan, kasus ini berawal dari kerjasama usaha. RS bertemu dengan terlapor K yang disebut sebagai manager salah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Labuhanbatu.
"Saat bertemu terlapor memperkenalkan pelapor dan DW selaku pengelola pabrik di Jambi (tempat terlapor bekerja)," katanya.
Perjanjian kerjasama usaha berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut. Saat melakukan pembayaran, DW memberikan sejumlah cek pada pelapor.
"Namun cek yang diberikan tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening tutup," jelasnya.
Baca Juga: Duhh! Awal Musim Hujan Warga Probolinggo Disambut Kenaikan Harga Cabai Dua Kali Lipat
Hadi mengimbau agar DW segera menyerahkan diri. Ia juga mengimbau warga yang mengetahui keberadaan DW untuk melapor ke pihak berwajib.
"Kepada warga yang mengetahui keberadaannya segera laporkan ke pihak berwajib," tutupnya.
Berita Terkait
-
DPO Setahun Kasus Sabu 19 Kg, Uncle Jay Akhirnya Diciduk di Pekanbaru
-
Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan Divonis 7 Tahun Penjara
-
Usai Ibu-ibu, Kini Pria Berpeci Bujuk DPO Teroris Poso: Pulang Nak, Bapak Tak Kuat Lagi...
-
Tangis Rindu Ibu DPO Teroris MIT: Pulang Dulu Kamu Nak, Lihat Ibu
-
Nangis di Video, Emak-emak Ini Bujuk Teroris Poso DPO Polisi Pulang: Nak, Kamu di Mana?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini