Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi buronan atau DPO kepolisian. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menjadikan DW sebagai daftar pencarian orang (DPO) dugaan kasus penggelapan.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi dengan pelapor berinisial RS. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan hal tersebut.

"Benar (masuk DPO), dalam pencarian," katanya, Kamis (4/11/2021).

Selain DW, kata Hadi, terlapor berinisial K juga sudah menjadi terpidana. Hal itu berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga: Duhh! Awal Musim Hujan Warga Probolinggo Disambut Kenaikan Harga Cabai Dua Kali Lipat

"Terlapor K juga sudah terpidana berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, kasus ini berawal dari kerjasama usaha. RS bertemu dengan terlapor K yang disebut sebagai manager salah satu perusahaan di Jambi. Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di Labuhanbatu.

"Saat bertemu terlapor memperkenalkan pelapor dan DW selaku pengelola pabrik di Jambi (tempat terlapor bekerja)," katanya.

Perjanjian kerjasama usaha berjalan. Pelapor memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut. Saat melakukan pembayaran, DW memberikan sejumlah cek pada pelapor.

"Namun cek yang diberikan tidak bisa dicairkan dengan alasan rekening tutup," jelasnya.

Baca Juga: Kapolda Metro Janji Benahi Tim Rainmas Backbone: Dididik HAM hingga Diisi Polisi Ganteng

Hadi mengimbau agar DW segera menyerahkan diri. Ia juga mengimbau warga yang mengetahui keberadaan DW untuk melapor ke pihak berwajib.

"Kepada warga yang mengetahui keberadaannya segera laporkan ke pihak berwajib," tutupnya.

Load More