Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 13:29 WIB
BNNP Sumut bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan barang bukti ekstasi. [Suara.com/M.Aribowo]

"Pengakuan mereka selama ini main sabu sudah 10 kali, tapi ini ekstasi yang pertama," sambungnya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika ancaman hukuman mati.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga: Lirik Lagu Kopi Dangdut Fahmi Shahab, Mainkan Sambil Berdendang

Load More