Suhardiman
Kamis, 04 November 2021 | 18:31 WIB
BNNP Sumut bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan barang bukti ekstasi.[Ist]

SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menyita 5.000 butir ekstasi dari lima orang pelaku. Mereka berinisial alias Agam, AZ, DP, MT dan MJK.

Demikian dikatakan Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Panjaitan kepada wartawan dalam paparannya, Rabu (4/11/2021).

"Kita mengamankan para pelaku di lokasi dan di perumahan. Dari penggeledahan ditemukan 5 ribu ekstasi. Kami amankan dan kami bawa ke kantor," kata Toga.

Ia menjelaskan, ribuan butir ekstasi itu akan diedarkan di Medan. Barang haram tersebut terindikasi dikendalikan oleh narapidana dari sebuah lapas.

Baca Juga: Wisata Bareng Keluarga, Pria Ini Kaget Lihat Isi Kebun Binatang

"Kami sedang melakukan pendalaman pemilik atau bandar, ada terindikasi narapidana. Ada satu lagi DPO, orang suruhan bandarnya, sedang kami lakukan pencarian," katanya.

"Pengakuan mereka selama ini main sabu sudah 10 kali, tapi ini ekstasi yang pertama," sambungnya.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Ajat Rochmat Berharap Relokasi Kampung Urug Bisa Jadi Percontohan Nasional

Load More