SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan dua dari tiga tersangka dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) tahun 2007-2019. Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan hingga 20 hari ke depan.
Kedua tersangka berinisial DS selaku ketua panitia ganti rugi dan manager kebun simpang Koje tahun 2007-2010, serta MSH sebagai manager kebun simpang Koje tahun 2011-2013.
"Dari tiga orang yang ditetapkan tersangka pada September, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan hari ini," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).
"Untuk tersangka HC selaku direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit," ujarnya.
Ia menjelaskan, penahanan kedua tersangka dilakukan guna mengantisipasi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Aturan itu tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.
"Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612," jelasnya.
Pihaknya telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Baca Juga: Guru Besar UGM Meninggal, Panut: Beliau Orang yang Mudah Bergaul dan Ramah
Penyitaan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.
Kedua lahan itu merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019.
"Dua tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, " tegasnya.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Terlibat Korupsi Rp600 Juta, Kejari Gunungkidul Cokok Staf Pamong Kalurahan Getas
-
Korupsi Izin Kebun Sawit, Diduga Ada Intervensi Bupati Hingga Peran BPN Di Kuansing
-
Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Ultimatum Anggota DPRD Moch Rachmanudin Penuhi Panggilan
-
Diam-diam KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta
-
Kabur ke Depok, Buronan Korupsi Dana Desa dari Sumatera Selatan Ditangkap di Bogor
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Program Pemberdayaan PNM Perluas Dampak Sosial Sepanjang 2025
-
Rektor Unimal Puji Langkah Taktis Dasco Orkestrasi Bantuan untuk Aceh: Cegah Kemiskinan
-
Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Rekam Wajah, Warga Medan Soroti Teknis dan Keamanan Data
-
1.225 Orang di Sumut Tewas karena Kecelakaan Sepanjang 2025
-
5.737 Personel Gabungan Amankan Malam Tahun Baru di Sumut