SuaraSumut.id -
Kejati Sumut melimpahkan berkas SS (35) dan DAS (35), tersangka dugaan korupsi Rp 2,39 miliar melalui pencairan jaminan kredit di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat, dengan modus jaminan atau agunan emas palsu periode 2019-2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya tim JPU dari Kejari Langkat yang dikoordinir JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan. Demikian ditakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).
"Informasi terkait perkara dugaan korupsi SS dan isterinya DAS, dimana SS mengajukan permohonan kredit/gadai dan diterima DAS sebagai Kepala UPC Perdamaian Stabat periode Juli 2019 hingga Maret 2020. Telah terjadi pencairan uang pinjaman total 306 transaksi yang menggunakan jaminan fiktif berupa perhiasan emas palsu," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik ada 306 lembar bukti surat gadai dengan total pencairan penjaminan dilakukan DAS atas permohonan suaminya SS Rp 2.394.468.800. DAS diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mencairkan uang pinjaman kepada suaminya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan DAS bersama suaminya SS telah merugikan keuangan negara, khususnya BUMN PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian Stabat," katanya.
Dari keterangan ahli independen dan tim audit dari PT Pegadaian yang melakukan uji kadar emas diketahui bahwa yang dijadikan jaminan bukan emas melainkan emas palsu.
"SS tetap ditahan di Rutan Labuhandeli. Sedangkan DAS tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya tahanan kota. Pertimbangannya karena DAS mempunyai dua anak, salah satunya masih menyusui," kata Yos.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang(UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Viral Kuburan Berhiaskan Motor yang Bisa Digeber-geber, Malah Memicu Niat untuk Mencuri
Berita Terkait
-
Pengertian Korupsi, Penyebab, dan Dampaknya
-
Jaksa Sita Lahan Milik Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Tanah Kampus UIN IB Padang
-
KPK Hanya Mampu Proses 7 Persen Laporan Korupsi
-
Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E Jakarta, MAKI: Diduga Pemborosan
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Wagub DKI Yakin Jadwal Balapan Tak Terganggu
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja