SuaraSumut.id - Seorang oknum ketua RT di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berinisial SM berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga meraba-raba atau mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
"SM ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Rusdi mengatakan, SM yang juga berprofesi sebagai tukang pijat melancarkan aksinya dengan modus bisa mengobati korban.
SM disebut dengan leluasa melaksanakan aksinya setelah mengancam korban akan menyantet keluarganya jika tidak menuruti permintaannya.
"Peristiwa itu terungkap karena video korban beredar. Hal itu diketahui orangtuanya dan kemudian menanyakan kepada korban," katanya.
Awalnya korban tidak mengaku apa yang terjadi padanya. Setelah diyakinkan oleh orangtuanya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"SM melancarkan aksinyasaat orangtua korban pergi belanja. SM menelepon korban. Setelah mengetahui korban sendiri di rumah, SM datang dan melancarkan aksinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, orangtua korban setelah membuat laporan polisi kemudian mendatani SM.
"SM diamankan keluarga korban lalu disrahkan ke Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Gus Muhaimin Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Tangani Perubahan Iklim
SM dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional