SuaraSumut.id - Seorang oknum ketua RT di Pematangsiantar, Sumatera Utara, berinisial SM berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga meraba-raba atau mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
"SM ditangkap berdasarkan laporan orangtua korban," kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya, saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Rusdi mengatakan, SM yang juga berprofesi sebagai tukang pijat melancarkan aksinya dengan modus bisa mengobati korban.
SM disebut dengan leluasa melaksanakan aksinya setelah mengancam korban akan menyantet keluarganya jika tidak menuruti permintaannya.
"Peristiwa itu terungkap karena video korban beredar. Hal itu diketahui orangtuanya dan kemudian menanyakan kepada korban," katanya.
Awalnya korban tidak mengaku apa yang terjadi padanya. Setelah diyakinkan oleh orangtuanya, korban pun menceritakan apa yang dialaminya.
"SM melancarkan aksinyasaat orangtua korban pergi belanja. SM menelepon korban. Setelah mengetahui korban sendiri di rumah, SM datang dan melancarkan aksinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, orangtua korban setelah membuat laporan polisi kemudian mendatani SM.
"SM diamankan keluarga korban lalu disrahkan ke Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Baca Juga: Gus Muhaimin Apresiasi Kinerja Presiden Jokowi Tangani Perubahan Iklim
SM dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Budi warsito
Tag
Berita Terkait
-
Modus Main Kawin-kawinan, Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pencabulan 5 Anak di Bawah Umur
-
Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Dibebaskan
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi
-
Hari Ini, Korban Pencabulan Anak Diduga oleh Anggota DPR akan Melapor ke MKD
-
Laporkan Anggota DPR terkait Kasus Pencabulan Anak, Korban Dapat Ancaman dan Intimidasi
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota