SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial DP (33), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Suhardi (47) ditangkap polisi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, DP ditangkap saat berada di depan rumah korban.
Rianto mengatakan, dari keterangan DP mengaku tidak senang korban menatapnya. DP kemudian mengejar melakukan penganiayaan. Korban sempat minta maaf, namun DP tidak menggubrisnya.
"Tengok-tengokan (pandang-pandangan,red) mereka, terus pelaku tidak senang," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).
Atas perbuatannya, DP dipersangkakan dengan Pasal 170 yo 351 dan 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.
Dari foto yang tersebar, terlihat DP menggunakan baju berwarna biru. Ia juga tampak memakai masker. Selain itu, dibelakang DP terdapat tulisan Unitreskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.
Diberitakan, Suhardi (47) menjadi korban penganiayaan di Jalan AR Hakim, Minggu (7/11/2021).
Akibatnya, Suhardi mengalami luka memar di bagian wajah dan badannya akibat penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Sering Disebut Penyakit Seribu Wajah, Kenali Gejala Lupus
Berita Terkait
-
Warga di Medan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Begini Kronologinya
-
LPSK Dorong Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Advokat di Kalsel
-
Kronologi Istri Sultan Pontianak Alami Penganiayaan Sebelum Penobatan Maha Ratu
-
Kasus Penganiayaan Istri Sultan Pontianak Ratu Nina, Polisi Periksa 6 Saksi
-
4 Fakta Penganiayaan Istri Sultan Pontianak Ratu Nina yang Berujung ke Polisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera