Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 09 November 2021 | 13:24 WIB
Tampang diduga pelaku penganiayaan warga di Medan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial DP (33), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Suhardi (47) ditangkap polisi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto mengatakan, DP ditangkap saat berada di depan rumah korban.

Rianto mengatakan, dari keterangan DP mengaku tidak senang korban menatapnya. DP kemudian mengejar melakukan penganiayaan. Korban sempat minta maaf, namun DP tidak menggubrisnya.

"Tengok-tengokan (pandang-pandangan,red) mereka, terus pelaku tidak senang," katanya, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Sering Disebut Penyakit Seribu Wajah, Kenali Gejala Lupus

Atas perbuatannya, DP dipersangkakan dengan Pasal 170 yo 351 dan 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Dari foto yang tersebar, terlihat DP menggunakan baju berwarna biru. Ia juga tampak memakai masker. Selain itu, dibelakang DP terdapat tulisan Unitreskrim Polsek Medan Area, Polrestabes Medan.

Diberitakan, Suhardi (47) menjadi korban penganiayaan di Jalan AR Hakim, Minggu (7/11/2021).

Akibatnya, Suhardi mengalami luka memar di bagian wajah dan badannya akibat penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku

Load More