SuaraSumut.id - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), berinisial HC ditahan pihak Kejaksaan. HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.
HC ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka HC ditahan 20 hari ke depan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/11/2021)
Baca Juga: Daftar Keterampilan yang Bisa Ditingkatkan Berkat Main Game
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
Baca Juga: Jakarta Izinkan Uji Emisi Digelar Fasilitas Selain Bengkel
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Refly Harun Sentil Kasus Tom Lembong: Kerugian Negara Tak Jelas, Jangan Dicari-cari Kesalahan
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Dituding yang Lempar Edy Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Bobby Lover Bantah
-
IndiHome Kini Hadir di Kawasan Elit Citraland Helvetia
-
64 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut