SuaraSumut.id - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), berinisial HC ditahan pihak Kejaksaan. HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.
HC ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka HC ditahan 20 hari ke depan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/11/2021)
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
Baca Juga: Daftar Keterampilan yang Bisa Ditingkatkan Berkat Main Game
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Modus Kredit Fiktif BNI Syariah Malang, Negara Rugi Rp 74,8 Miliar
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel dan 5 Orang Lainnya
-
Kasus Korupsi, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang Dihukum Penjara 1 Tahun
-
KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar
-
Datangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Usut Dugaan Korupsi 'Mark Up' Pengadaan Pesawat
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini