SuaraSumut.id - Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), berinisial HC ditahan pihak Kejaksaan. HC dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi RP 109 miliar.
HC ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, alasan dilakukan penahanan terhadap HC, yakni takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Tersangka HC ditahan 20 hari ke depan di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan," kata melansir digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (10/11/2021)
Tersangka diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje.
Penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2011-2019.
Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.
Tim Penyidik yang dikoordinir oleh Aspidsus M Syarifuddin telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektar milik PT PSU terkait kasus dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.
Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam serta belum tanam seluas 1,8 Ha.
Baca Juga: Daftar Keterampilan yang Bisa Ditingkatkan Berkat Main Game
"Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam kasus dugaan korupsi pada PT PSU tahun 2007-2019," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Modus Kredit Fiktif BNI Syariah Malang, Negara Rugi Rp 74,8 Miliar
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa Kepala SMKN 7 Tangsel dan 5 Orang Lainnya
-
Kasus Korupsi, Mantan Direktur Perusda Aneka Usaha Batang Dihukum Penjara 1 Tahun
-
KPK Hibahkan Aset Hasil Korupsi Anas Urbaningrum Hingga Nazaruddin Senilai Rp85,1 Miliar
-
Datangi KPK, Serikat Pekerja Garuda Minta Usut Dugaan Korupsi 'Mark Up' Pengadaan Pesawat
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kebahagiaan Seorang Nenek di Aceh Tamiang: Rumah Kembali Dibangun, Tak Lagi Tinggal di Tenda
-
Pengamat Nilai Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto Perjelas Batas Halal Investasi Digital
-
Bandara Kualanamu Siap Layani Angkutan Lebaran 2026, Proyeksi 443 Ribu Penumpang
-
Punya Mobil Baru Lebih Mudah, BRI KKB Hadir dengan DP Mulai 10% dan Bunga Kompetitif
-
Rayakan Semangat Tahun Kuda Api, Bank Rakyat Indonesia Hadirkan BRI Imlek Prosperity 2026 di 3 Kota