Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 November 2021 | 10:59 WIB
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim didampingi Rektor USU Dr Muryanto Amin dalam dialog di kampus USU [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan memberi sanksi untuk kampus yang melanggar Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Hal itu dikatakan Nadiem dalam tayangan Merdeka Belajar yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, melansir kabarmedan.com, Senin (15/11/2021).

"Ini salah satu inovasi yang dilakukan Peraturan Menteri menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Pertama sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat.

Baca Juga: NCT 127 Umumkan Gelar Konser Tatap Muka Selama 3 Hari Berturut

"Jika mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling ditanggung pelaku," katanya.

Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.

Jika pihak kampus tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, maka salah satunya akan mendapatkan penurunan akreditasi kampus.

"Sanksi untuk perguruan tinggijika tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seperti ini," tukasnya.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang Saat Rakit Terbalik, Pemuda Ini Tewas Tenggelam di Tengah Waduk

Load More