SuaraSumut.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan memberi sanksi untuk kampus yang melanggar Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal itu dikatakan Nadiem dalam tayangan Merdeka Belajar yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, melansir kabarmedan.com, Senin (15/11/2021).
"Ini salah satu inovasi yang dilakukan Peraturan Menteri menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Pertama sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat.
"Jika mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling ditanggung pelaku," katanya.
Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Jika pihak kampus tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, maka salah satunya akan mendapatkan penurunan akreditasi kampus.
"Sanksi untuk perguruan tinggijika tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seperti ini," tukasnya.
Baca Juga: NCT 127 Umumkan Gelar Konser Tatap Muka Selama 3 Hari Berturut
Berita Terkait
-
USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
-
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi
-
Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS
-
Cuitan Mustofa Tanggapi Permendikbud dan Seks Konsensual Disorot: Imajinasimu Liar Banget
-
Menteri Nadiem Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham
-
BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai
-
Pelatih PSMS Medan Targetkan Hasil Terbaik di Markas Garudayaksa FC Besok
-
FFWS SEA 2026 Spring Dimulai 24 April, 18 Tim Akan Berebut Gelar Raja Asia Tenggara!
-
Menhan Pakistan Sebut Israel 'Kutukan bagi Kemanusiaan', Kecam Serangan yang Terus Menelan Korban