SuaraSumut.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan memberi sanksi untuk kampus yang melanggar Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal itu dikatakan Nadiem dalam tayangan Merdeka Belajar yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, melansir kabarmedan.com, Senin (15/11/2021).
"Ini salah satu inovasi yang dilakukan Peraturan Menteri menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Pertama sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat.
"Jika mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling ditanggung pelaku," katanya.
Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Jika pihak kampus tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, maka salah satunya akan mendapatkan penurunan akreditasi kampus.
"Sanksi untuk perguruan tinggijika tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seperti ini," tukasnya.
Baca Juga: NCT 127 Umumkan Gelar Konser Tatap Muka Selama 3 Hari Berturut
Berita Terkait
-
USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
-
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi
-
Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS
-
Cuitan Mustofa Tanggapi Permendikbud dan Seks Konsensual Disorot: Imajinasimu Liar Banget
-
Menteri Nadiem Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Dirut Pegadaian Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumut
-
Telkomsel Pulihkan 21 Site di Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Sosial
-
Jelang Natal, Asian Agri Adakan Pasar Murah Minyak Goreng di Labusel
-
Puncak HUT Ke-68, Dirut Pertamina Kawal Misi Kemanusiaan di Aceh
-
Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan Ternyata Masih SD, Motifnya?