SuaraSumut.id - Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan akan memberi sanksi untuk kampus yang melanggar Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Hal itu dikatakan Nadiem dalam tayangan Merdeka Belajar yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI, melansir kabarmedan.com, Senin (15/11/2021).
"Ini salah satu inovasi yang dilakukan Peraturan Menteri menyebut secara eksplisit 22 perilaku yang menjadi kekerasan seksual. Definisinya apa, baik fisik, verbal, bahkan digital. Semua bentuk tindakan ini akan ada konsekuensi sanksi administratif," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi. Pertama sanksi ringan, yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat.
"Jika mendapatkan sanksi ringan dan sedang, wajib mengikuti program konseling sebelum kembali beraktivitas di kampus dan biaya konseling ditanggung pelaku," katanya.
Laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Jika pihak kampus tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, maka salah satunya akan mendapatkan penurunan akreditasi kampus.
"Sanksi untuk perguruan tinggijika tidak melakukan proses PPKS ini, sesuai dengan Peraturan Menteri ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Kalau kita tidak melakukan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam menangani kekerasan seperti ini," tukasnya.
Baca Juga: NCT 127 Umumkan Gelar Konser Tatap Muka Selama 3 Hari Berturut
Berita Terkait
-
USU Dukung Permendikbud Soal Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
-
Isi Permendikbud No 30 Tahun 2021 yang Jadi Kontroversi
-
Anggota Komisi X Merasa Tak Diajak Bicara Sebelum Nadiem Terbitkan Permendikbud PPKS
-
Cuitan Mustofa Tanggapi Permendikbud dan Seks Konsensual Disorot: Imajinasimu Liar Banget
-
Menteri Nadiem Ungkap Alasan Terbitkan Permendikbud 30/2021
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Paparkan Gagal-Berhasilnya Ekonomi, Aktivis Mahasiswa: Kritik Anggota DPRD Medan Harus Pakai Data
-
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bappeda Langkat, Diduga Rebutan Proyek
-
Cara Membersihkan Jamur di Kamar Mandi dengan Bahan Sederhana
-
Gara-gara HP Hilang, Anak Sekap Ibu Kandung di Deli Serdang
-
WNA Selundupkan Vape Narkoba ke Medan Lewat Bandara, Diselip di Lipatan Baju