SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penembakan warga saat tawuran pecah di Jalan Taman Makam Pahlawan, Belawan, Jumat (12/11/2021) dinihari. Polisi menyita sepucuk senjata dan amunisi.
Pelaku berinisial HSD, warga Kecamatan Belawan. Ia menembak korban bernama Muslim di bagian kaki. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan oleh tersangka HSD lantaran emosi merasa terganggu dengan peristiwa tawuran.
"Semula pelaku niatnya mau melerai tawuran, namun saat di lokasi terjadi tawuran dan membuat pelaku tidak terkontrol, sehingga menggunakan senjata api tersebut untuk menembak dengan sengaja ke arah korban," kata Tatan, Senin (15/11/20221).
Akibatnya peluru mengenai kaki Muslim dan langsung tumbang. Sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Sebelum menembak ke arah korban, kata Tatan, HSD sempat meletuskan senjata api sebanyak dua kali ke udara.
"Bahwa pelaku melakukan penembakan ke arah kaki korban sebanyak 1 kali dan saat ini korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim.
Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Muslim. Saat itu tersangka membawa sebilah parang dan mencoba menyerang korban hingga terjadi penembakan.
Baca Juga: Ada Hadiah Ratusan Juta bagi Nakes di Hari Jadi Kabupaten Garut
"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api taurus kaliber 32 in Brazil nomor fzc 93212, satu magasen dan 10 butir amunisi kaliber 32 kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Pengunjung Mal Panik Hingga Bersembunyi di Dalam Toko Imbas Isu Penembak Aktif
-
70 Penembak Jitu Diundang ke Gresik, Misinya Memburu Tikus, Hasilnya 730 Dibasmi
-
Penembak Intel TNI yang Tewas di Aceh Diringkus
-
Lima Pelaku Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Tertangkap
-
Penembak Presiden AS Ronald Reagan akan Dibebaskan Tanpa Syarat, Sang Putri Menentang
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Angkasa Pura Aviasi Pastikan Kesiapan Operasional Penerbangan Haji 2026
-
Liburan Luar Negeri Bikin Untung dengan Promo Eksklusif dari BRI World Access
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas