SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penembakan warga saat tawuran pecah di Jalan Taman Makam Pahlawan, Belawan, Jumat (12/11/2021) dinihari. Polisi menyita sepucuk senjata dan amunisi.
Pelaku berinisial HSD, warga Kecamatan Belawan. Ia menembak korban bernama Muslim di bagian kaki. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan oleh tersangka HSD lantaran emosi merasa terganggu dengan peristiwa tawuran.
"Semula pelaku niatnya mau melerai tawuran, namun saat di lokasi terjadi tawuran dan membuat pelaku tidak terkontrol, sehingga menggunakan senjata api tersebut untuk menembak dengan sengaja ke arah korban," kata Tatan, Senin (15/11/20221).
Akibatnya peluru mengenai kaki Muslim dan langsung tumbang. Sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Sebelum menembak ke arah korban, kata Tatan, HSD sempat meletuskan senjata api sebanyak dua kali ke udara.
"Bahwa pelaku melakukan penembakan ke arah kaki korban sebanyak 1 kali dan saat ini korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim.
Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Muslim. Saat itu tersangka membawa sebilah parang dan mencoba menyerang korban hingga terjadi penembakan.
Baca Juga: Ada Hadiah Ratusan Juta bagi Nakes di Hari Jadi Kabupaten Garut
"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api taurus kaliber 32 in Brazil nomor fzc 93212, satu magasen dan 10 butir amunisi kaliber 32 kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Pengunjung Mal Panik Hingga Bersembunyi di Dalam Toko Imbas Isu Penembak Aktif
-
70 Penembak Jitu Diundang ke Gresik, Misinya Memburu Tikus, Hasilnya 730 Dibasmi
-
Penembak Intel TNI yang Tewas di Aceh Diringkus
-
Lima Pelaku Penembak Pos Polisi di Aceh Barat Tertangkap
-
Penembak Presiden AS Ronald Reagan akan Dibebaskan Tanpa Syarat, Sang Putri Menentang
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal