SuaraSumut.id - Polisi menangkap pelaku penembakan warga saat tawuran pecah di Jalan Taman Makam Pahlawan, Belawan, Jumat (12/11/2021) dinihari. Polisi menyita sepucuk senjata dan amunisi.
Pelaku berinisial HSD, warga Kecamatan Belawan. Ia menembak korban bernama Muslim di bagian kaki. Saat ini korban sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, aksi penembakan yang dilakukan oleh tersangka HSD lantaran emosi merasa terganggu dengan peristiwa tawuran.
"Semula pelaku niatnya mau melerai tawuran, namun saat di lokasi terjadi tawuran dan membuat pelaku tidak terkontrol, sehingga menggunakan senjata api tersebut untuk menembak dengan sengaja ke arah korban," kata Tatan, Senin (15/11/20221).
Baca Juga: Ada Hadiah Ratusan Juta bagi Nakes di Hari Jadi Kabupaten Garut
Akibatnya peluru mengenai kaki Muslim dan langsung tumbang. Sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan.
Sebelum menembak ke arah korban, kata Tatan, HSD sempat meletuskan senjata api sebanyak dua kali ke udara.
"Bahwa pelaku melakukan penembakan ke arah kaki korban sebanyak 1 kali dan saat ini korban sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Dari peristiwa tersebut, kata Tatan, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi kejadian, polisi menyita dua selongsong peluru dan satu reptil dari tubuh Muslim.
Selain menembak korban, sebelumnya HSD sempat terlibat duel dengan Muslim. Saat itu tersangka membawa sebilah parang dan mencoba menyerang korban hingga terjadi penembakan.
Baca Juga: Video Detik-Detik Jalan di Gianyar Bali Ambles Viral, Saksi Sebut Sudah 3 Hari Retak
"Dari kejadian tersebut penyidik sudah melakukan penyitaan 1 pucuk senjata api taurus kaliber 32 in Brazil nomor fzc 93212, satu magasen dan 10 butir amunisi kaliber 32 kemudian 1 buah kartu senpi khusus atas nama inisial HSD, kemudian 1 buah parang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, polisi menetapkan HSD yang dikenal sebagai tokoh di kawasan Belawan itu sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata dan penganiayaan.
"Kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP pidana. Saat ini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pihak JPU terkait perkara yang sedang ditangani," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Orang Bersenjata Tak Dikenal Bunuh 7 Penumpang Bus di Pakistan
-
Heboh Istri Serka HS Pembunuh Eks TNI Dilepas Polisi
-
Tolak Permintaan Maaf 3 Anggota TNI, Anak Bos Rental Mobil Ungkap Perjuangan Ilyas Kuliahkan Banyak Ponakan
-
Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil: Terdakwa Bantah Tembak Sambil Merokok, Saksi Bersikukuh
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 di Kota Medan hingga Palembang, Unduh di Sini!
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Bobby Resmikan Lapangan Merdeka Medan di Akhir Jabatan: di Sini Dibacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan
-
Eks Pimpinan KPK Minta MK Diskualifikasi Cabup Madina, Apa Sebabnya?
-
Polisi Bantah Lepaskan Istri Serka HS Tersangka Pembunuhan Eks TNI
-
Inspirasi Cokelat Ndalem: Dari Sekadar Hobi, Jadi Bisnis yang Tahan Banting
-
Gawat! Website Wamendes Riza Patria Dipakai untuk Judi Online