SuaraSumut.id - Mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman dituntut tiga tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kampus terpadu yang merugikan negara hingga Rp 10,3 miliar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dalam sidang di PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Ortu Diminta Awasi Anak Setelah Bocah SMP Tewas Saat Ngelawang Barong Bangkung
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar," katanya.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan empat tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025
-
Viral Sepeda Motor Masuk Tol Medan-Kualanamu, Pengendara Mengaku Ikuti Maps