SuaraSumut.id - Mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman dituntut tiga tahun penjara dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kampus terpadu yang merugikan negara hingga Rp 10,3 miliar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dalam sidang di PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar," katanya.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan empat tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Kedua terdakwa adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Berita Terkait
-
Mafia Hingga Korupsi Marak Terjadi di Pelabuhan, Begini Respon Jaksa Agung
-
Polisi Periksa 30 Orang Saksi Dugaan Korupsi Alkes Rumah Sakit Fatimah Makassar
-
KPK Setorkan Rp600 Juta ke Kas Negara dari 2 Terpidana Korupsi, Salah Satunya Oc Kaligis
-
Dugaan Korupsi Bangun Gereja, KPK Periksa Tokoh Agama dan 7 ASN Pemkab Mimika
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal