Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 00:10 WIB
Ilustrasi gantung diri (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Seorang napi ditemukan bunuh diri di kamar Rutan Banda Aceh. Napi berinisial RK (26) merupakan napi kasus narkotika tewas gantung diri. 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/11/2021). Namun demikian, peristiwa itu baru mencuat ke publik baru-baru ini.

Melansir Antara, Selasa (16/11/2021), sebelum meninggal dunia RK disebut sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran berat.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan C Yudha mengatakan, pihaknya baru menerima informasi itu pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: UMP 2022 Naik, DKI Jakarta Tertinggi Rp 4,45 Juta

Petugas lalu mengkonfirmasi kepada pihak lapas dan keluarga terkait peristiwa tersebut. Namun, sejauh ini keluarga korban belum mau membuat laporan dan menyatakan menerima kejadian itu.

"Kami sudah sampaikan bahwa jika keberatan dengan kejadian tersebut bisa membuat laporan ke polisi. Kami membutuhkan perizinan keluarga untuk ekshumasi (penggalian kubur) guna dilakukan otopsi terhadap korban," katanya.

Pihaknya juga telah mengkonfirmasi secara langsung baik ke rumah tahanan maupun keluarga korban. Namun untuk penyelidikan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena harus ditentukan terlebih dahulu penyebab sebenarnya korban meninggal.

"Untuk mencapai itu harus dilakukan ekshumasi dan memerlukan izin dari keluarga, dan dasarnya adalah laporan polisi yang dibuat pihak korban," katanya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya masih menunggu laporan dan izin keluarga korban untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: Sempat Vakum 2 Tahun, Malam Anugerah Lembaga Sensor Film Kembali Digelar

"Pada intinya kami siap untuk menerima laporan dari pihak korban guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kejadian tersebut," tukasnya.

Load More