Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 16 November 2021 | 14:28 WIB
Polisi Ringkus Kawanan Perampok Modus Tuduh Narkoba, Korban Dibuang di Medan !
Polisi menginterogasi keempat pelaku perampokan. [Ist]

Petugas yang mendapat laporan bentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan di Jalan Lintas Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Petugas menyita barang bukti mobil, pistol mancis, borgol, HP, powerbank dan lainnya. Keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Bikin Suasana Mencekam, Dua Pria Bersimbah Darah Usai Duel Pakai Senjata Tajam

Kontributor : M. Aribowo

Load More