Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 22 November 2021 | 13:06 WIB
ilustrasi penangkapan, borgol. [Envato Elements]

SuaraSumut.id - Komplotan bandit jalanan yang dijuluki 'becak hantu' ditangkap Tim Resmob Jatanras Polda Sumut. Pelaku yang ditangkap berinisial RS (31), warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Senin (22/11/2021).

Hadi mengungkapkan, pelaku dalam menjalani aksinya dengan mengendarai becak bermotor (betor). Sasaran pelaku adalah rumah atau toko yang tinggal penghuninya.

"Modus pelaku mencari barang bekas (botot). Begitu melihat rumah kosong, pelaku lalu melakukan aksinya," katanya.

Baca Juga: Kandungan Pokok dan Manfaat Lengkap dengan Bacaan Surah Al-anam Ayat 1-165

Dari pelaku disita barang bukti becak yang digunakan melakukan aksinya dan motor diduga hasil tindak kejahatan.

"RS sudah ditahan untuk dimintai keterangan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan," tukasnya.

Load More