SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi diminta dapat merevisi UMP 2022 naik menjadi 7 persen.
Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut menilai, UMP yang naik 0,93 persen tidak sangat relevan. Pasalnya, hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata-rata 0,93 persen saja. Padahal aturannya juga bisa ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen, sesuai dengan data BPS tahun 2020.
Ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMP tahun 2021 lalu.
"Harusnya UMP Sumut bisa baik di atas 7 persen. Tinggal dudukkan semua pihak, yaitu serikat pekerja/ buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, Edy dapat menggunakan cara ini. Namun karena adanya panduan variabel penetapan upah secara Nasional yang dibilang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Edy tidak berani mengeluarkan diskresinya.
"Hingga saat ini kaum buruh di Indonesia masih gencar menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36. Seharunya dalam PP sebelumnya dihitung sandang, pangan, papan dan sosial kehidupan buruh. Itupun dihitung hanya buruh lajang, istri dan anak anak tidak dihitung," katanya.
Willy yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut ini mengatakan, pada November 2020, Edy tidak menaikan UMP Sumut untuk 2021. Padahal saat itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen rata-rata.
"Harusnya saat itu mereka pakai variabel sesuai buatan mereka yang katanya mengacu PP 36 tentang pengupahan. Harusnya UMP Sumut 2021 naik dikisaran 6 hingga 10 persen. Mereka bisa abaikan itu kemarin dengan atas nama mementingkan dunia usaha. Gubsu harusnya berani bilang demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin, maka dinaikan 7 persen," katanya.
Untuk itu, pihaknya dengan tegas menolak kenaikan UMP. Gubsu Edy harus berani Merivisi dan mengeluarkan diskresi atas nama buruh yang sudah semakin miskin saja saat ini.
Baca Juga: Heboh Foto Mesra, Velove Vexia Diduga Menikah dengan Pria Berpeci
"Gantianlah, berlaku adil untuk buruh jangan hanya ke pengusaha saja. Bagaimana amanah UU yang mengamanatkan kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi-bagi kemanusiaan dapat terpenuhi. Jika UMP Sumut hanya naik 0,93 persen atau Rp 23 ribu sebulan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
UMP Naik Rp 22.790, Buruh Jatim Akan Demo Besar-besaran, 'Tumplek Blek' di Grahadi
-
UMP Jakarta Tertinggi, Ini Daftar UMP Jakarta 2022 dan Provinsi Lain di Indonesia
-
Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat
-
Lokasi SIM Keliling Medan Pekan Ini, Lengkap dengan Syarat dan Jam Operasionalnya
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional