SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi diminta dapat merevisi UMP 2022 naik menjadi 7 persen.
Willy Agus Utomo, Ketua Partai Buruh Sumut menilai, UMP yang naik 0,93 persen tidak sangat relevan. Pasalnya, hanya menghitung berdasarkan inflasi yang rata-rata 0,93 persen saja. Padahal aturannya juga bisa ditambah dengan pertumbuhan ekonomi yang rata-rata 1,78 persen, sesuai dengan data BPS tahun 2020.
Ada sekitar 2,71 persen inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Melihat kondisional hubungan industrial lainya, ditambah alasan buruh tidak naik UMP tahun 2021 lalu.
"Harusnya UMP Sumut bisa baik di atas 7 persen. Tinggal dudukkan semua pihak, yaitu serikat pekerja/ buruh, pengusaha dan pemerintah sebagai penengah untuk memusyawarahkan kesepakatan upah layak bagi buruh," katanya, dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/11/2021).
Ia mengatakan, Edy dapat menggunakan cara ini. Namun karena adanya panduan variabel penetapan upah secara Nasional yang dibilang mengacu pada PP 36 Tahun 2021 serta ancaman Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, Edy tidak berani mengeluarkan diskresinya.
"Hingga saat ini kaum buruh di Indonesia masih gencar menolak pemberlakuan UMP mengacu pada PP 36. Seharunya dalam PP sebelumnya dihitung sandang, pangan, papan dan sosial kehidupan buruh. Itupun dihitung hanya buruh lajang, istri dan anak anak tidak dihitung," katanya.
Willy yang juga sebagai Ketua FSPMI Sumut ini mengatakan, pada November 2020, Edy tidak menaikan UMP Sumut untuk 2021. Padahal saat itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi di atas 7 persen rata-rata.
"Harusnya saat itu mereka pakai variabel sesuai buatan mereka yang katanya mengacu PP 36 tentang pengupahan. Harusnya UMP Sumut 2021 naik dikisaran 6 hingga 10 persen. Mereka bisa abaikan itu kemarin dengan atas nama mementingkan dunia usaha. Gubsu harusnya berani bilang demi kesejahteraan buruh yang sudah tidak naik upahnya kemarin, maka dinaikan 7 persen," katanya.
Untuk itu, pihaknya dengan tegas menolak kenaikan UMP. Gubsu Edy harus berani Merivisi dan mengeluarkan diskresi atas nama buruh yang sudah semakin miskin saja saat ini.
Baca Juga: Heboh Foto Mesra, Velove Vexia Diduga Menikah dengan Pria Berpeci
"Gantianlah, berlaku adil untuk buruh jangan hanya ke pengusaha saja. Bagaimana amanah UU yang mengamanatkan kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi-bagi kemanusiaan dapat terpenuhi. Jika UMP Sumut hanya naik 0,93 persen atau Rp 23 ribu sebulan," tukasnya.
Berita Terkait
-
Bandingkan Kenaikan UMP yang Ditetapkan Anies dan Ganjar, Musni Umar Diolok-olok Warganet
-
UMP Naik Rp 22.790, Buruh Jatim Akan Demo Besar-besaran, 'Tumplek Blek' di Grahadi
-
UMP Jakarta Tertinggi, Ini Daftar UMP Jakarta 2022 dan Provinsi Lain di Indonesia
-
Datangi Kantor Gubernur, Buruh Tuntut UMP Jatim 2022 Direvisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja