
SuaraSumut.id - Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades 2021 di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berakhir ricuh, pada Kamis (25/11/2021). Salah satu pendukung calon merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan.
Polisi pun mengamankan 12 orang. Kekinian 9 orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
"Mereka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melansir digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (26/11/2021).
Kesembilan tersangka memiliki peran masing-masing, seperti merampas dan merusak kotak suara dan merobek surat suara.
Baca Juga: Buntut Demo Ricuh PP, Wagub DKI Minta Ormas di Jakarta Lebih Produktif
"Saat ini satu orang yang memprovokasi massa masih dalam pencarian. Cakades no.2 masih dalam pemeriksaan," ukarnya.
Petugas menyita barang bukti satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak.
"Mereka dipersangkakan dengan Pasal 365 subs Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara, jelasnya.
Diberitakan, insiden terjadi usai penghitungan surat suara di dua TPS, yang mencakup dusun 1 hingga IV. Saat itu ada 2 calon Kepala Desa (Kades) yang bersaing. Namun pendukung salah satu calon diduga tidak terima hasil penghitungan suara.
"Saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota Sabhara, ada puluhan orang dari pendukung Cakades 02 merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara terhambur," kata Hadi.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Komplotan Begal Bersajam di Bojonggede
Hadi menjelaskan, situasi cepat dikendalikan. Petugas TN dan Polri yang bersiaga mengamankan kembali kotak suara dan merapikan surat suara yang terhambur.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Tawuran di Medan Belawan, 1 Remaja Tewas Kena Tembak
-
Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset PT KAI
-
Heboh Kabar Arini Siringo-ringo Jadi DPO, Kuasa Hukum Sebut Berita Hoaks
-
Izin BPRS Gebu Prima Medan Dicabut OJK, LPS Akan Bayar Simpanan Nasabah
-
Malam Berdarah di Labusel, 2 Pria Saling Serang dengan Senapan dan Parang